Cinta Diputus, Bocah 15 Tahun Sebar Foto Bugil Pacar di Facebook, Dapat dari Screenshot Video Call

Seorang bocah berinisial ASN (15) asal Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung, dijemput paksa oleh petugas Polsek Sukoharjo

Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
Indiatimes.com via Tribunnews
Ilustrasi Foto Mesum 

TRIBUNJAKARTA.COM, PRINGSEWU - Seorang bocah berinisial ASN (15) asal Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung, dijemput paksa oleh petugas Polsek Sukoharjo

ASN dijemput paska dirumahnya oleh petugas lantaran diduga telah menyebarkan konten pornografi melalui media sosial.

Ironisnya konten pornografi yang disebar ASN yakni berupa foto pacarnya sendiri.

Entah apa yang dipikirkan bocah laki-laki tersebut, sehingga membawanya berurusan dengan polisi.

Kepala Polsek Sukoharjo, Iptu Musakir membenarkan penjemputan ASN di rumahnya.

ASN diamankan lantaran telah menyebarkan berupa gambar screenshot foto bugil kekasihnya, RA (13).

Foto itu disebar ASN ke akun media sosial Facebook.

"Pelaku mengakui penyebaran konten pornografi, sekira akhir bulan April 2020," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, (29/5/2020).

Atas perbuatannya tersebut, kini ASN harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Ia pun harus merasakan menjadi tahanan Polsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Sengaja Menginap di Kamar Betrand Peto, Ruben Onsu Beri Pesan Menyentuh: Kalau Ayah Udah Gak Ada

Kesal Diputus Cinta

Aksi nekat ASN menyebarkan foto syur kekasihnya rupanya dipicu masalah hubungan asmara.

Pelaku berdalih melakukan semua itu lantaran kesal tak terima diputus cinta.

Sebelumnya ASN dan sang kekasih sempat terlibat perselisihan.

Namun tak disangka perselisihan itu berakhir dengan kandasnya hubungan diantara keduanya.

Hal itu membuat ASN berbuat nekat dan mengunggah foto bugil kekasihnya di Facebook.

ASN (15) menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Sujoharjo, Polres Pringsewu. BREAKING NEWS Unggah Foto Syur Kekasih di Facebook, ABG di Pringsewu Dijemput Polisi.
ASN (15) menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Sujoharjo, Polres Pringsewu. BREAKING NEWS Unggah Foto Syur Kekasih di Facebook, ABG di Pringsewu Dijemput Polisi. (Tangkapan Layar TribunLampung)

Diposting di Akun Milik Korban

ABG 15 tahun itu berniat menghilangkan jejak ketika mengunggah foto bugil kekasihnya di Facebook.

Ia mengunggah foto tersebut bukan di akun Facebook milikinya, melainkan di akun sang pacar.

Kepada polisi pelaku mengungkapkan, ia bisa memosting foto di media sosial milik korban karena sebelumnya telah bertukar akun media sosial Facebook.

"Antara pelaku dan korban yang berstatus pacaran ini, sebelumnya telah bertukar akun media sosial facebook," ungkap Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir.

Bak Kesetanan, Suami di Medan Tiba-tiba Bunuh Istri Saat Sedang Tidur dengan Anak, Ini Penyebabnya

Jadi, tambah dia, pelaku bisa membuka dan menggunakan akun media sosial milik korban, RA.

Sebaliknya korban RA juga bisa membuka dan menggunakan akun media sosial pelaku ASN.

ASN nekat memposting foto syur tersebut setelah terjadi perselisihan antara sejoli tersebut.

Screenshot saat video call

Foto syur itu didapat pelaku saat melakukan Video Call degan korban.

"Pada hari dan tanggal lupa, pada pertengahan Mei 2020 sekira jam 13.00 wib, oleh pelaku screenshoot foto syur korban diposting ke akun media sosial Facebook milik korban," ungkapnya.

ILUSTRASI  FOTO TELANJANG
ILUSTRASI FOTO TELANJANG (YouTube)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pernah meminta korban berpose bugil saat video call.

"Pelaku juga pernah meminta korban berpose bugil saat melakukan video call. Kemudian pelaku melakukan tangkapan gambar (screenshot),” kata Musakir.

Dari situlah pelaku mendapatkan dan menyimpat foto bugil korban yang kemudian disebarkan di media sosial.

Sempat Mencabuli Korban

Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali.

Terkuak Siasat 2 Remaja Lampung Bunuh Teman Karena Game Online, Sempat Ajak Korban Jalan-Jalan Sore

Korban telah mengenal tersangka sekitar lima bulan silam.

Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku ASN mengenal RA pada awal tahun 2020.

Perkenalan keduanya pun melalui media sosial Facebook.

"Dari situ antara pelaku (ASN) dan korban (RA) mulai intens melakukan hubungan komunikasi," ungkap Musakir

Komunikasi keduanya melalui media sosial Facebook maupun WhatsApp.

Ruben Onsu Mendadak Sakit, Cara Thalia Perlakukan Ayahnya Buat Betrand Peto Kagum: Belajar di Mana?

Buah komunikasi tersebut pada pertemuan antara pelaku dan korban yang selanjutnya berpacaran.

Kemudian terjadilah tindak pidana pencabulan yang disertai persetubuhan.

Atas perbuatannya itu, ASN kini berurusan dengan petugas Polsek Sukoharjo.

Polisi menjerat ASN dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Musakir.

(TribunJakarta/TribunLampung/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved