Layanan Permohonan dan Perpanjangan SIM di Kota Depok Mulai Kembali Diaktifkan
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok kembali membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS –Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok kembali membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk diketahui, layanan ini sempat berhenti sementara imbas dari pandemi corona.
Dijumpai wartawan, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda, menuturkan bahwa seluruh layanan baik pembuatan atau pun permohonan perpanjangan telah dibuka kembali mulai hari ini.
“Mulai terhitung hari ini untuk pelayanan perpanjangan SIM di Depok mulai diberlakukan,” ujar Erwin dijumpai wartawan di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Sabtu (30/5/2020).
• Kisah di Balik Viral Gadis di Serpong Jual Bansos Via Medsos: Putus Sekolah, Ibu Sakit & Ayah Pergi
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan ada dua lokasi yang mengaktifkan layanan SIM, yakni di Polres Metro Depok dan di Satpas 1221 Pasar Segar, Sukmajaya, Kota Depok.
Kemudian, ada juga dua unit mobil SIM Keliling (Simling) untuk melayani masyarakat di berbagai lokasi.
“Batas toleransi masyarakat yang selama ini 2-3 bulan habis masa berlaku tetap kita dispensasi untuk diperpanjang, walaupun sesuai ketentuan ijin tidak berlaku satu hari itu sudah bisa wajib membuat baru. Namun karena kebijakan situasi pandemi kita buat kebijakan untuk memperbolehkan proses perpanjangan,” katanya.
• Berharap Warga Disiplin Saat New Normal, Pelatih Kiper Persita: Agar Kami Bisa Mencari Rezeki
Terakhir, Erwin berujar untuk pelayanan SIM di pusat perbelanjaan kemungkinan baru akan dibuka dalam waktu dekat secara serempak.
“Gerai mall juga akan dibuka untuk pecah konsentrasi masyarakat,” pungkasnya.