Selama Pandemi Covid-19, Pemkot Tangerang Berikan Relaksasi Pajak Daerah

Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan kebijakan keringanan pembayaran pajak daerah.

NET via Tribun Pontianak
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan kebijakan keringanan pembayaran pajak daerah.

Keringanan berupa pemberian insentif yakni pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah.

Kebijakan tersebut diberikan kepada para pengusaha hotel non bintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan dan juga masyarakat umum yang akan melakukan pembayaran PBB-P2 dan BPHTB.

Kepala BPKD Kota Tangerang, Karsidi mengatakan, walaupun diberi keringanan kewajiban pajak, para wajib pajak harus tetap melaporkan omzet setiap bulannya.

"Mereka harus tetap melaporkan omzet atau pendapatan setiap bulannya paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak," ujarnya, Sabtu (30/5/2020).

Pembebasan kewajiban pajak berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan April, Mei dan Juni 2020.

"Pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah sesuai dengan Perwal Nomor 32 tahun 2020," ungkap Karsidi.

Adapun pembebasan sanksi berupa denda dan penundaan pajak ditujukan kepada objek pajak.

Diantaranya hotel berbintang, restoran, parkir, air bawah tanah dan reklame.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto, mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 32 tahun 2020, wajib pajak memperoleh pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangsan, jatuh tempo dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah.

"Insentif pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 15% dari BPHTB yang terhutang serta pembebasan sanksi administrasi PBB-P2," ujarnya.

Relaksasi pajak daerah berlaku sampai dengan satu bulan setelah masa tanggap darurat penanganan Covid-19 dinyatakan selesai.

12.710 Permohonan SIKM Ditolak, Pemprov DKI Jakarta: Banyak Warga Tak Bijak

Pria Ini Ngaku Berhubungan Intim dengan 126 Pasang Sandal Jepit, Mulanya Sandal Dipakai

Sebagai informasi, jenis usaha yang dibebaskan bayar pajak daerah adalah hotel non bintang, losmen, kos-kosan, tempat Hiburan.

Kemudian, jenis usaha yang dikasih kebijakan penundaan bayar pajak daerah adalah hotel berbintang, parkir, air bawah tanah, dan Restoran.

Terakhir, jenis usaha yang dibebaskan dari denda adalah reklame.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved