Tak Bisa Perlihatkan SIKM, 166 Kendaraan Dilarang Masuk Jakarta Utara
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara terus melakukan penyekatan wilayah di titik-titik akses masuk warga luar Jabodetabek.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara terus melakukan penyekatan wilayah di titik-titik akses masuk warga luar Jabodetabek.
Hasilnya, selama 27-29 Mei 2020, sebanyak 166 kendaraan diarahkan untuk putar balik ke daerah asal.
Kasudin Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan, putar balik kendaraan yang dilakukan saat ini adalah dalam upaya Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Hal ini dilakukan dalam upaya menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
"Ini dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta," kata Harlem, Sabtu (30/5/2020).
Harlem mengungkapkan dari dua titik check point di wilayah Cilincing, ada 166 kendaraan yang harus memutar balik.
Jumlah itu dibagi lagi berdasarkan jenis kendaraannya.
"92 kendaraan roda dua, 55 mobil pribadi, 4 angkutan umum, dan 15 angkutan barang. Untuk totalnya 166 kendaraan harus kembali ke daerah asal mereka karena tidak dapat menunjukan SIKM," kata Harlem.
Harlem mengatakan, penindakan difokuskan pada kendaraan yang datang dari arah Bekasi, Jawa Barat yang hendak masuk ke wilayah Jakarta Utara.
Terutama kendaraan yang hendak masuk dari wilayah sekitaran Rorotan dan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
"Ada dua check point yang kita buat, yakni di Jalan Marunda Makmur dan Jalan Irigasi Kanal Timur (BKT)," katanya.
• Instalasi Pipa Gas di Duren Sawit Terbakar Akibat Panas Arang
• Lari Telanjang Keluar Hotel, Pria di Medan Diperas Waria dan Wanita: Tolong Saya, Bang
Harlem menambahkan, jika para pengendara ingin melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan, syaratnya dapat menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Jika tidak dengan terpaksa kami arahkan untuk kembali ke daerah asal mereka atau putar balik," terangnya.
Selain melakukan penyekatan wilayah untuk menghindari pemudik yang masuk ke wilayah Jakarta Utara, petugas gabungan Sudin Hub, Satpol PP, TNI dan Polri juga melakukan penegakan peraturan PSBB dimana 279 pengendara masih tidak menggunakan masker.