Antisipasi Virus Corona di DKI
Puluhan Warga di Danau Sunter Langgar Aturan PSBB
Puluhan pelanggar PSBB terjaring dalam razia yang digelar Satpol PP DKI Jakarta di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Puluhan pelanggar PSBB terjaring dalam razia yang digelar Satpol PP DKI Jakarta di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (1/6/2020).
Total ada sebanyak 48 warga yang kedapatan melanggar PSBB di DKI Jakarta, mulai dari mereka yang tidak mengenakan masker maupun mereka yang berkerumun.
35 di antaranya dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalanan, sementara sisanya membayar denda Rp 100.000 di lokasi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pemberian sanksi terhadap para pelanggar sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 41 tahun 2020.
"Mereka yang tidak mengenakan masker kita berikan sanksi sesuai peraturan Gubernur-nya yaitu sanksi pekerjaan sosial. Sudah mulai banyak. Kemudian juga ada beberapa yang mereka dikenakan sanksi denda," kata Arifin di lokasi, Senin sore.
Arifin lantas menyatakan, pemberian sanksi ini pada dasarnya sebagai efek jera bagi masyarakat agar semakin sadar untuk mematuhi peraturan PSBB.
Hal ini, lanjut Arifin, untuk membuat DKI Jakarta semakin hari semakin bebas dari Covid-19.
"Jadi sekali lagi, sebenarnya tidak harus ditegur dan diingatkan," kata Arifin.
• Ditangani Fisioterapis Ternama Inggris, Penyembuhan Cedera Bagus Kahfi Terganggu Covid-19
• Eropa hingga Kanada, Deretan Negara yang Warganya Gelar Aksi Tuntut Keadilan Kematian George Floyd
Arifin pun mengajak warga untuk terus mentaati peraturan-peraturan yang berlaku selama masa PSBB di tengah pandemi Covid-19.
"Mari kita bangun kesadaran disiplin bahwa kita semua punya tanggung jawab yang sama bagaimana kita menuntaskan penularan Covid-19 di Jakarta," ucapnya.