Kasus Korupsi

Buron 4 Bulan, Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Ditangkap, Ini Kata KPK

Nurhadi adalah mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA). Dia ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono

Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
Istimewa
Ilustrasi KPK 

TRIBUNJAKARTA.COM- Setelah menjadi buronan Komaisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir empat bulan, Nurhadi akhirnya ditangkap.

Nurhadi adalah mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA). Dia ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020).

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Senin malam.

Menurut rencana, informasi lengkap terkait penangkapan Nurhadi akan disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Selasa ini.

Nurhadi dan Rezky sebelumnya berstatus buron sejak 13 Februari 2020 lalu, setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus ini sebagai buron yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Bogor, dan Jawa Timur dalam memburu ketiga buron tersebut.

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Penangkapan Nurhadi Dinilai Jadi Momentum Reformasi di Lembaga Peradilan

Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Erwin Natosmal Oemar menilai penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, merupakan momentum penting bagi reformasi di lembaga peradilan.

Nurhadi dan Rezky ditangkap pada Senin (1/6/2020), setelah berstatus buron sejak 13 Februari 2020 lalu.

"Penangkapan ini menjadi momentum yang sangat penting dalam perjalanan sejarah reformasi hukum dan peradilan di Indonesia," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).

Dengan tertangkapnya Nurhadi, Erwin meminta KPK membongkar sistem dan struktur korupsi di lembaga peradilan.

Mengingat, penangkapan Nurhadi terjadi setelah waktu yang cukup lama, sejak KPK menggeledah rumah Nurhadi dan menemukan uang ratusan ribu dolar AS.

"Seluruh proses penegakan hukum oleh KPK dilakukan secara seksama, transparan dan partisipatif sehingga dapat membongkar tabir sistem dan struktur korupsi di lembaga peradilan," kata Erwin.

Selain itu, ia juga meminta KPK melanjutkan pencarian buron lainnya dalam kasus yang menjerat Nurhadi, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

"(Kami) meminta KY (Komisi Yudisial) dan Bawas MA bersinergi, dan membentuk tim khusus, untuk mengawal kasus ini sampai berkekuatan hukum tetap," tutur dia.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Kisah Helmy Yahya Masuk di Akhir Pekan demi TVRI, Kini Dapat Kepercayaan Pemerintah: Kita Senang

Sebutkan Sifat dari Layang–layang? Kunci Jawaban Soal TVRI SMP Selasa 2 Juni 2020

Nur Asia Akui Cemburu Harus Dilakukan Kepada Sandiaga Uno, Atta Halilintar Beri Respon Begini

Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Berita ini telah tayang di Kompas,com berjudul: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Ditangkap KPK

dan

Penangkapan Nurhadi Dinilai Jadi Momentum Reformasi di Lembaga Peradilan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved