Pembatalan Ibadah Haji 2020
Ibadah Haji 2020 Dibatalkan: Arab Saudi Tak Kunjung Buka Akses, Berlaku Bagi Semua WNI Tanpa Kecuali
Ibadah haji tahun ini dibatalkan ketentuan tersebut berlaku kepada semua WNI tanpa terkecuali
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM- Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memberikan kepastian mengenai pelaksanaan ibadah haji 1441 H atau tahun 2020.
Menteri Agama Fachrul Razi secara resmi telah menginformasikan bahwa tidak ada ibadah haji tahun ini.
Ketentuan tersebut berlaku kepada semua WNI tanpa terkecuali. Simak selengkapnya:
1. Arab Saudi tak kunjung buka akses
Pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.
Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
2. Keputusan pahit

Fachrul Razi menyadari, pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit.
Di satu sisi pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji, tetapi di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko Covid-19.
Namun demikian, setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.
"Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua," kata Fachrul.
3. WNI tanpa terkecuali kena dampak
Fachrul Razi mengatakan, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan demikian, keputusan itu tidak hanya berlaku bagi jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga visa haji undangan.
"Pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi," kata Fachrul dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Fachrul Razi mengatakan Pemerintah Indonesia akan menunggu keputusan Arab Saudi terkait penyelengaraan ibadah haji hingga 1 Juni 2020 yang jatuh pada hari ini.
Pernyataan ini diungkapkan Fachrul Razi setelah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo pada 19 Mei lalu.
"Jadi kalau kami buat deadline 20 Mei, kami mundurkan jadi 1 Juni sesuai petunjuk Bapak Presiden," ujar Fachrul Razi melalui keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).
Saat itu, Fachrul Razi mengatakan bahwa Jokowi telah berkomunikasi dengan Raja Salman.
• BREAKING NEWS: Kementerian Agama Batalkan Pelaksanaan Ibadah Haji 1441 H karena Covid-19
• Keluarga Tak Hadiri Akad Nikah Sirajuddin Mahmud, Ayah Zaskia Gotik Ungkap Hubungannya dengan Besan
• Sopir Truk Hamili Gadis SMA: Tepergok Kakak Korban Saat Pelaku Lompat Jendela, Modus Whatsapp
Dirinya meyakini akan ada kepastian mengenai penyelenggaraan ibadah haji jika kondisi pandemi corona di Arab Saudi membaik.
"Waktu saya lapor ke Pak Presiden, beliau habis berkomunikasi dengan Raja Salman sehingga beliau menyarankan bagaimana kalau mundur dulu sampai awal Juni, siapa tahu ada perkembangan. Kami setuju," ujar Fachrul Razi.
Sebelumnya, Kementerian Agama menetapkan tenggat waktu keputusan Pemerintah Arab Saudi hingga 20 Mei 2020.
Arab Saudi Mulai Buka Masjid Nabawi, Berikut Sejumlah Aturan Barunya
Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi sudah mulai dibuka kembali untuk umum. Pembukaan dilakukan secara bertahap sejak Minggu (31/5/2020), kemarin.
Melansir dari MMNews, masjid-masjid di seluruh Arab Saudi kecuali Mekah juga sudah mulai dibuka kembali pada Minggu kemarin.
Hal itu sebagai langkah pelonggaran pembatasan jam malam yang sempat dilakukan dalam rangka terkait pencegahan penularan virus corona.
Disetujui Raja Salman
Sebelumnya, Menteri Urusan Islam Arab Saudi Abdullatif bin Abdulaziz Al-Sheikh pada Jumat (29/5/2020) meninjau kesiapan seluruh masjid di Arab Saudi dalam menyambut jemaah kembali.
“Sepanjang perjalanan inspeksi, kami menemukan masjid kami telah menyelesaikan persiapan dan berada dalam kondisi terbaik,” ujar dia.
Pembukaan kembali Masjid Nabawi juga dilakukan usai Raja Salman dan Penjaga Dua Masjid Suci menyetujui pembukaan kembali masjid untuk publik pada Jumat (29/5/2020).
Protokol kesehatan
Masjid Nabawi dibuka kembali di bawah pengawasan peraturan yang ketat, di mana jamaah dibatasi hingga 40 persen dari seluruh kapasitas masjid.
Para jamaah mulai diizinkan memasuki masjid dan solat Subuh pada Hari Minggu pagi.
Karpet yang semula ada di dalam masjid dikeluarkan, dan orang-orang salat dan berdoa di atas lantai.
Selain itu, para jemaah harus mematuhi berbagai langkah pencegahan virus corona termasuk wajib untuk mengenakan masker saat pergi ke masjid untuk salat.
Masjid juga akan disterilkan lantainya setiap usai digunakan untuk salat.
Nantinya pembayaran biaya parkir akan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi smartphone.
Parkiran masjid juga hanya dioperasikan sebesar 50 persen. Layanan buka puasa di masjid ini juga akan ditunda.
(Kompas.com/Tribunnews)