Persiapan New Normal di Jabodetabek

Sanksi Pelanggar Aturan New Normal di Bekasi Tetap Ada, Begini Menurut Wali Kota

Kegiatan yang dibolehkan beroperasi ini tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan seperti, menjaga jarak, memakai masker

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Freepik.com via Tribun Kaltim
Ilustrasi New Normal di Tempat Kerja 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi mulai menyiapkan penerapan new normal dengan membuat simulasi berupa, membolehkan beberapa kegiatan usaha berisiko kecil dan rumah ibadah dibuka kembali.

Kegiatan yang dibolehkan beroperasi ini tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan seperti, menjaga jarak, memakai masker, pengecekan suhu tubuh dan menyediakan fasilitas cuci tangan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, protokoler kesehatan ini sangat penting. Pelaku usaha dan masyarakat wajib mematuhinya agar penerapan new normal dapat berjalan efektif.

"Apapun juga pembatasannya tetap ada, kan sekarang ini ada satgas disiplin dari TNI/Polri," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi.

Dia mengaku sejauh ini sanksi untuk pelanggar aturan new normal tetap berpacu pada sanksi seperti yang ditegakkan di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Apapun juga (sanksi) kita mau seperti itu (PSBB), tapi tetap ini adalah persoalan kesehatan yang harus dipahami seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.

Untuk permulaan, dia tidak menutup kemungkinan penerapan sanksi akan berupa teguran lisan dan juga sanksi persuasif.

"Penegakkannya iya, tapi sanksinya humanis, sanksinya humble persuasif, penegakkannya ada TNI/Polri yang ditugaskan," tegasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo pada, Selasa, (26/5/2020), melalukan peninjauan di Summarecon Mal Bekasi untuk memastikan kesiapan pelaksanaan new normal.

Kedatangan itu diartikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, sebagai langkah simulasi sebagai daerah percontohan penerapan new normal.

Sejak kedatangan Presiden Jokowi ke Bekasi, Wali Kota secara terbuka membolehkan tempat-tempat usaha memulai aktivitas usahanya.

Misalnya untuk usaha restoran atau tempat makan, mereka sudah diperbolehkan melayani makan di tempat dengan tetap menjaga jarak

Jelang New Normal, 11 Pulau Permukiman di Kepulauan Seribu Disemprot Disinfektan

Soal PSBB, Pengelola Monas Menunggu Arahan Anies Baswedan

Keluarga Tak Hadiri Akad Nikah Sirajuddin Mahmud, Ayah Zaskia Gotik Ungkap Hubungannya dengan Besan

Pemkot Bekasi juga sejak, Jumat (29/5/2020) telah membolehkan tempat-tempat ibadah memulai aktivitas ibadah khusus di lokasi zona hijau.

Namun untuk kebijakan operasional mal secara menyeluruh, Pemkot Bekasi masih akan menunggu PSBB rampung pada 4 Juni 2020 mendatang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved