Antisipasi Virus Corona di DKI
Satpol PP Sisir 3 Pasar di Kecamatan Koja dalam Rangka Penegakan PSBB
Mereka dikenakan denda administratif senilai masing-masing Rp 100.000 karena tidak mengenakan masker
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Puluhan personel Satpol PP Kecamatan Koja menyisir tiga pasar tradisional yang ada di wilayah Koja, Jakarta Utara, Rabu (3/6/2020).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Komandan Satpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan, tiga lokasi yang disisir yakni Pasar Koja, Pasar Lontar, dan Pasar Tugu.
"Ada laporan warga bahwa di pasar-pasar tradisional di wilayah Kecamatan Koja masih banyak pelanggaran warga atau tempat usaha yang melanggar aturan di masa PSBB," kata Roslely.
Roslely menjelaskan, hasil patroli ini, ada sebanyak lima warga yang terjaring.
Mereka dikenakan denda administratif senilai masing-masing Rp 100.000 karena tidak mengenakan masker.
Hal ini sesuai Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
Roslely berharap, masyarakat tetap menaati aturan PSBB dalam mencegah penyebaran Covid-19.
• Kapasitas Masjid Agung Al-Azhar akan Dikurangi hingga 50 Persen saat New Normal
• Gadis asal Jambi yang Diculik Bertemu Ayahnya: Belum Bisa Cerita Utuh, Kronologi Penculikan
• Persiapan New Normal, Pengurus Masjid Al-Azhar Pasang Pembatas Jarak Antarjemaah
Ia juga mengimbau agar warga semakin disiplin dalam menjaga kesehatan, mengenakan masker, dan tidak keluar rumah agar selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat setiap harinya.
"Tentunya kami berharap ada kesadaran tinggi warga untuk menerapkan aturan PSBB. Ini semata-mata bukan untuk kami (petugas), tapi untuk kita semua," ucap Roslely.