Antisipasi Virus Corona di DKI

Anies Pastikan Beri Bansos Kepada Warga yang Tinggal di 66 RW Zona Merah Covid-19

Warga yang tinggal di puluhan RW itu pun diminta tetap berada di rumah dan dilarang berkegiatan di luar

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
YOUTUBE PEMPROV DKI JAKARTA
Tangkapan layar dari kanal youtube Pemprov DKI Jakarta saat Wagub Riza tengah sibuk memainkan ponselnya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 66 RW di wilayah Jakarta ditetapkan masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Warga yang tinggal di puluhan RW itu pun diminta tetap berada di rumah dan dilarang berkegiatan di luar rumah.

Padahal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri sudah mulai mengizinkan kegiatan sosial ekonomi dilakukan secara bertahap.

"Khusus di 66 RW di mana di situ ada pembatasan yang lebih ketat, karena itu ini disebut sebagai wilayah pengendalian ketat. Masyarakat tetap dibatasi mobilitasnya," ucapnya dalam wawancara dengan Kompas Tv, Kamis (4/6/2020).

Meski tetap harus menjalani masa pembatasan, Anies memastikan, pihaknya bakal tetap memenuhi seluruh kebutuhan pokok warga terdampak kebijakan itu.

Bahan-bahan kebutuhan pokok pun bakal terus disalurkan kepada waraga yang tinggal di 66 RW itu.

"Ada bantuan kebutuhan pokok agar masyarakat yang tidak bisa bekerja, tidak bisa beraktivitas, kebutuhannya tetap terpenuhi," ujarnya.

Berbeda dengan bantuan sosial (bansos) yang selama ini diberikan, Anies menyebut, seluruh warga, tanpa terkecuali yang berada di wilayah itu bakal menerima bantuan tersebut.

"Bukan hanya masyarakat dengan kategori membutuhkan, tapi juga masyarakat yang terhalangi untuk tidak bisa berkegiatan," kata Anies.

"Jadi misal isolasi diri, tidak bisa bekerja, tapi bukan tidak mampu. Merela akan mendapat kompensasi kebutuhan pokok," sambungnya.

Dengan kebijakan ini, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap, seluruh warga Jakarta bisa melewati maaa pandemi Covid-19 ini bersama-sama.

"Jadi dibuat sesuai kebutuhan agar senua warga Jakarta bisa melewati masa ini san tetap aman dan sehat," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, saat ini masih ada 66 RW yang masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19.

Rinciannya, sebanyak 3 RW di Jakarta Selatan dan masing-masing 15 RW di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, serta Jakarta Utara.

Kemudian, ada juga 3 RW di Kepulauan Seribu yang terletak di Pulau Kelapa (1 RW) dan Pulau Tidung (2 RW).

Untuk 66 RW yang masuk zona merah ini, Anies menyebut, pengawasan ketat masih bakal diterapkan.

"Kita temukan ada 66 RW yang masih perlu penanganan khusus. Kita akan melakukan pengendalian ketat di mana wilayah itu masih punya incident rate tinggi," ucapnya, Kamis (4/6/2020).

Nantinya, masyarakat yang tinggal di 66 RW ini bakal tetap diminta agar berada di rumah dan tidak diizinkan melakukan kegiatan sosial ekonomi.

"Kegiatan sosial ekonomi masih harus ditutup, tetap bekerja di rumah, dan keluar masuk wilayah harus ada pengaturan," ujarnya.

Anies menyebut, pengawasan dan pengaturan ini bakal dilalukan oleh wali kota dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Meski pengawasan ketat bakal dilakukan di 66 RW itu, Anies menegaskan kembali bahwa seluruh masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

"Pengendalian ketat bukan di 66 RW saja, tapi seluruhnya harus memggunakan protokol kesehatan," tuturnya.

Berikut daftarnya :

Jakarta Barat

1. Grogol (1 RW)
2. Tomang (1 RW)
3. Tangki (2 RW)
4. Krukut (1 RW)
5. Jembatan Besi (4 RW)
6. Palmerah (1 RW)
7. Kota Bambu Utara (1 RW)
8. Jati Pulo (1 RW)
9. Cengkareng Timur (1 RW)
10. Srengseng (1 RW)
11. Joglo (1 RW)

Jakarta Pusat

1. Mangga Dua Selatan (1 RW)
2. Cempaka Baru (1 RW)
3. Kramat (1 RW)
4. Cempaka Putih Barat (1 RW)
5. Cempaka Putih Timur (2 RW)
6. Gondangdia (1 RW)
7. Kebon Kacang (2 RW)
8. Kebon Melati (3 RW)
9. Petamburan (2 RW)
10. Kampung Rawa (1 RW)

Jakarta Selatan

1. Lebak Bulus (1 RW)
2. Pondok Labu (1 RW)
3. Kalibata (1 RW)

Jakarta Timur

1. Utan Kayu Selatan (1 RW)
2. Palmeriam (1 RW)
3. Bidara Cina (1 RW)
4. Ciping Besar Selatan (1 RW)
5. Cipinang Muara (2 RW)
6. Kampung Tengah (3 RW)
7. Pondok Bambu (1 RW)
8. Malaka Sari (2 RW)
9. Malaka Jaya (2 RW)
10. Pinang Ranti (1 RW)

Dita Karang SECRET NUMBER Sengaja Tutup Akun Instagram, Kenapa?

Anies Baswedan Umumkan PSBB, Wagub DKI Jakarta Tak Dapat Kesempatan Bicara, Hanya Duduk dan Main HP

Perjalanan Si Cobra Kembali ke Timnas Indonesia, Penyembuhan Cedera, Antusias Dilatih Shin Tae-yong

Jakarta Utara

1. Penjaringan (2 RW)
2. Sunter Agung (1 RW)
3. Lagoa (1 RW)
4. Rawa Badak Selatan (1 RW)
5. Cilincing(1 RW)
6. Semper Barat (1 RW)
7. Sukapura (1 RW)
8. Kepala Gading Barat (1 RW)
9. Pademangan Barat (6 RW)

Kepulauan Seribu

1. Pulau Kelapa (1 RW)
2. Pulau Tidung (2 RW)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved