Antisipasi Virus Corona di DKI
Beda PSBB dan PSBL yang Akan Diberlakukan di Jakarta, Ini Daftar 62 RW Masuk Zona Merah
jelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah wilayah untuk melakukan Lockdown Lokal.
Penulis: Suharno | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Ada sejumlah perbedaan antara Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dibanding dengan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Seperti diketahui, jelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah wilayah untuk melakukan Lockdown Lokal.
Wilayah yang diwajibkan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal ( PSBL) antara lain berstatus zona merah.
Berbeda dengan PSBB yang sifatnya kabupaten/kota bahkan hingga provinsi, untuk PBSL sifatnya lebih ke RW hingga RT.
• Gerindra Munculkan Nama Keponakan Prabowo Subianto Untuk Jadi Bakal Calon Wali Kota Tangsel
Meski, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengumumkan peraturan mengenai PSBL, kemungkinan bakal ada juga sanksi sosial karena menyangkut keselamatan warga, tetangga maupun keluarga di sekitarnya.
Tercatat, ada sebanyak 62 RW di Ibu Kota yang ditetapkan PSBL atau lockdown lokal.
Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti mengungkapkan, PSBL diterapkan guna menekan menekan penularan virus corona.
Kebijakan tersebut dilakukan lantaran PSBB di Jakarta telah berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang.
“Penerapannya di 62 RW, karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi,” ujar Suharti.
• Ikuti TC Virtual Timnas U-19, Pemain Muda Persija Jakarta Bocorkan Instruksi Khusus Shin Tae-yong
Meski demikian, Suharti tidak menjelaskan secara rinci soal penerapan PSBL.
Alasannya yang memiliki kajian mendetail soal PSBL adalah Dinas Kesehatan DKI Jakarta ataupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
“Itu detailnya ada di Dinas Kesehatan yah,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (1/6/2020) kemarin mengumpulkan ratusan jajarannya.
Mulai dari tingkat Wakil Gubernur DKI, Sekretaris Daerah, Deputi Gubernur, Asisten Daerah, Kepala Dinas, Wali Kota Administrasi, Kepala Biro, Camat, hingga Lurah untuk menggelar rapat.
Bahkan rapat tersebut juga menghadirkan pengurus RW yang berada di zona merah Covid-19 di Jakarta.