Antisipasi Virus Corona di DKI

Bukan Zona Hijau, Rumah Ibadah di 8 RW Kecamatan Ciracas Jakarta Timur Belum Boleh Buka

Sebanyak delapan rukun warga (RW) di Kecamatan Ciracas Jakarta Timur tidak mendapat rekomendasi kembali menyelenggarakan kegiatan ibadah.

Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Petugas medis Puskesmas Kecamatan Ciracas saat mendata pedagang yang ikut rapid test di Jakarta Timur, Rabu (3/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Sebanyak delapan rukun warga (RW) di Kecamatan Ciracas Jakarta Timur tidak mendapat rekomendasi kembali menyelenggarakan kegiatan ibadah.

Camat Ciracas Mamad mengatakan rumah ibadah di delapan RW tersebut belum boleh menggelar kegiatan ibadah karena bukan termasuk zona hijau Covid-19.

"Total RW di Ciracas ada 49 RW, delapan tidak direkomendasikan. Karena di wilayah tersebut masih ada kasus positif Covid-19, ada potensi penularan," kata Mamad saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).

Ketetapan rumah ibadah yang boleh menggelar kegiatan agama hanya berada di zona hijau berdasar keputusan Kementerian Agama.

Penasaran Karena Viral, Yusuf Rela Naik Motor dari Pasar Kemis Beli Kopi Dalgona di Pamulang

Yakni surat edaran (SE) Nomor 15 tahun 2020 Panduan Menyelenggarakan Kegiatan Agama di Rumah Ibadah di Masa Pandemi Covid-19.

"Untuk menentukan RW zona hijau dan zona merah kita mengacu pada penyelidikan epidemiologi Puskesmas. Jadi enggak asal, ada dasarnya," ujarnya.

Mamad menuturkan meski berada di zona hijau, rumah ibadah yang dapat rekomendasi yang harus memenuhi persyaratan.

Yakni menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 sesuai yang ditetapkan Kementerian Agama dalam SE Nomor 15.

"Harus ada pengecekan suhu tubuh, sudah ambil wudu di rumah, rutin melakukan penyemprotan disinfektan, menerapkan jaga jarak. Pelaksanaannya akan kita pantau," tuturnya.

Dua Pedagang Positif Covid-19, Pasar Kedip Kebayoran Lama Jakarta Selatan Ditutup 14 Hari

Sebagai informasi, dalam SE Kementerian Agama Nomor 15 tahun 2020 hanya rumah ibadah di zona hijau yang boleh buka.

Rumah ibadah yang berada di zona hijau pun harus mengantongi rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved