Antisipasi Virus Corona di DKI

Mal, Tempat Rekerasi dan Ojek Bisa Beroperasi Lagi: Ketahui yang Tidak Boleh, Ada Dendanya

Anies Baswedan mengatakan, tempat wisata di Jakarta boleh beroperasi kembali mulai 20 atau 21 Juni 2020.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Tangkapan layar dari kanal youtube milik Pemprov DKI Jakarta saat Gubernur Anies Baswedan menjelaskan soal alokasi anggaran tunjangan ASN untuk penanganan bencana Covid-19. 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sejumlah kelonggaran dalam perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Juni 2020 sebagai masa transisi sebelum dimulainya normal baru atau new normal.

Pada masa transisi ini, taman rekreasi, mal, dan tempat-tempat lainnya diizinkan beroperasi disertai persyaratan yang ketat. Simak selengkapnya:

1. Tempat rekreasi dibuka

Anies Baswedan mengatakan, tempat wisata di Jakarta boleh beroperasi kembali mulai 20 atau 21 Juni 2020.

Anies mengizinkan tempat wisata indoor (dalam ruangan) atau outdoor (di luar ruangan) kembali dibuka karena Jakarta memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB)  transisi hingga akhir Juni 2020.

"Taman rekreasi baik indoor maupun outdoor itu baru bisa dimulai hari Sabtu, Minggu tanggal 20, 21 Juni," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anies mengatakan, jumlah pengunjung tidak diperbolehkan melebihi 50 persen kapasitas tempat rekreasi. Tak hanya itu, pengelola taman rekreasi juga harus menerapkan physical distancing antar pengunjung.

Dalam paparan yang disampaikan Anies, ibu hamil dan anak-anak tidak diperbolehkan mengunjungi taman rekreasi dan kebun binatang selama masa transisi.

Pada kesempatan itu, Anies juga mengemukakan, pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi kembali mulai 15 Juni 2020.

"Pusat perbelanjaan atau mal dan pasar nonpangan baru bisa dimulai pada hari Senin, tanggal 15 Juni," ujar Anies.

Sementara itu, rumah makan mandiri yang tidak berlokasi di mal bisa mulai buka pada 8 Juni 2020.

Pengusaha rumah makan harus membatasi kapasitas maksimal 50 persen dari tempat duduk yang tersedia.

"Rumah makan bisa dimulai hari Senin, tanggal 8 Juni, juga 50 persen. Ini rumah makan mandiri, artinya terpisah, bukan bagian dari pusat pertokoan," kata Anies.

2. Ojek diizinkan beroperasi dengan Protokol Covid-19

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved