Antisipasi Virus Corona di DKI
Mal, Tempat Rekerasi dan Ojek Bisa Beroperasi Lagi: Ketahui yang Tidak Boleh, Ada Dendanya
Anies Baswedan mengatakan, tempat wisata di Jakarta boleh beroperasi kembali mulai 20 atau 21 Juni 2020.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
"Periode ini menjadi periode transisi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas," kata Anies.
4. Prasarana Olahraga Outdoor Dibuka Jumat Besok, tapi Dilarang Ada Kegiatan dengan Penonton
Anies Baswedan menyampaikan, kegiatan olahraga outdoor dapat dilakukan mulai Jumat (5/6/2020) besok.
"Kegiatan olahraga outdoor sudah bisa dilakukan mulai besok," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Meskipun demikian, pengelola prasarana olahraga outdoor harus memastikan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal sebelum pandemi Covid-19.
Selain itu, dalam pemaparan yang disampaikan Anies, pengelola prasarana olahraga tidak diperbolehkan mengadakan acara keolahragaan yang mengundang kerumunan penonton.
"Protokol per sektor untuk prasarana olahraga outdoor, tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton," tulis keterangan dalam pemaparan tersebut.
• Sore Berdarah di Bangka Selatan, Joka Bunuh Deris Gegara Tak Senang Perilaku Korban
• Bongkar Sosok YouTuber Pernah Cuekin Baim Wong saat Diajak Collab, Abrar Tim Rans: Gua Merinding
• Tumpukan Sampah Menggunung di Jalan Abdul Wahab Sawangan
Adapun Anies memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga akhir Juni 2020.
Anies menyebutkan, saat ini merupakan masa transisi. Sebab, sebagian besar wilayah sudah berstatus zona hijau dan kuning, namun masih ada zona merah.
Hingga Kamis siang ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien. Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia. (Kompas.com)