Mulai Longgarkan Aturan, Anies Pastikan Bioskop Hingga Salon Kecantikan Belum Bisa Beroperasi

Secara bertahap, kegiatan sosial budaya pun bakal mulai kembali menggeliat dalam beberapa minggu ke depan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA/Tangkap layar youtube Indonesia Lawyers Club
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di program ILC TV One, menyayangkan penerima bansos tepat sasaran tak diwawancara dan diberitakan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mulai 5 Juni, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal melakukan pelonggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Secara bertahap, kegiatan sosial budaya pun bakal mulai kembali menggeliat dalam beberapa minggu ke depan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menyebut masa-masa ini sebagai PSBB masa transisi fase pertama.

Meski demikian, ada beberapa kegiatan sosial budaya yang dipastikan belum bisa dibuka dalam waktu dekat ini atau sedikitnya hingga akhir Juni nanti.

"Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali," ucapnya, Kamis (4/6/2020).

Nantinya, kegiatan sosial ekonomi yang belum diizinkan beroperasi bakal dibuka pada masa transisi fase kedua.

Contohnya ialah kegiatan keagamaan yang sifatnya mengumpulan masa dalam jumlah besar, meski sebenarnya mulai 5 Juni tempat ibadah sudah mulai dibuka kembali.

"Ketika kondisi sudah semakin terkendali, ini baru bisa dilakukan" ujarnya.

Selain itu, pada PSBB masa transisi fase pertama ini, Anies juga menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah belum diizinkan.

Para siswa pun diminta untuk tetap belajar dari rumah mereka masing-masing.

"Sekolah, dunia pendidikan mulai dari PAUD, TK, hingga perguruan tinggi juga sama. Semua masih menunggu (hasil fase pertama)," kata Anies.

Berikut daftar kegiatan yang masih dilarang tersebut :

A. Kegiatan keagamaan
- Kegiatan keagamaan dengan mengumpulkan massa

B. Sekolah dan/atau institusi pendidikan
- PAUD, TK, RA, BA
- Pendidikan Dasar (sekolah, madrasah)
- Pendidikan Menengah (selolah, madrasah)
- Perguruan tinggi
- Tempat kursus
- Penitipan anak

C. Kegiatan Usaha Perdagangan, Industri, dll
- Klinik kecantikan
- Salon dan barbershop
- Gedung pertemuan
- Resepsi pernikahan, sunatan, dll
- Bioskop
- Studio rekaman dan rumah produksi perfilman
- Hiburan malam, karaoke, dll
- Butik

Rentan Terpapar Covid-19, Lansia Hingga Ibu Hamil Dilarang Berkegiatan di Luar Rumah

Anies Baswedan Tegaskan Sekolah Belum Akan Dibuka Selama PSBB Masa Transisi

Simak Efek Negatif Tidur di Lantai, Meriang Hingga Picu Alergi

D. Pergerakan Yang Menggunakan Moda Transportasi
- Fasilitas olahraga indoor (gym, kolam renang, dll)
- Festival rakyat
- Pasar malam
- Pasar kampung

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved