Antisipasi Virus Corona di Tangerang
4 Persyaratan Rumah Ibadah Boleh Beroperasi Selama PSBB di Kota Tangerang
Khusus untuk masjid, wajib berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan untuk diberikan surat keterangan
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menerbitkan Surat Edaran soal pengoperasian rumah ibadah pada masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga.
Surat Edaran 451/1435-Bag.Kesra/2020 tersebut mengatur empat ketentuan rumah ibadah saat dibuka kembali.
Pertama adalah kesanggupan dari pengurus rumah ibadah yang ditandai dengan pengajuan permohonan Surat Keterangan ke kecamatan setempat.
"Pengelola Rumah Ibadah mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Camat bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya dapat melaksanakan kegiatan keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang ketat," tulisan yang tertuang dalam surat itu.
Lalu kedua, surat permohonan harus disertai dengan surat pernyataan dari pengurus rumah ibadah untuk menjalankan protokol kesehatan.
Surat permohonan tersebut harus terlampir dokumentasi foto dan KTP pengurus.
Setelah surat diajukan, Camat kemudian akan berkoordinasi dengan Lurah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Puskesmas.
Khusus untuk masjid, wajib berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan untuk diberikan surat keterangan rumah ibadah sudah sesuai protokol kesehatan.
Keempat, surat keterangan tersebut diberikan tembusan ke Wali Kota Tangerang sebagai Ketua Gugus Tugas Siaga Covid-19 di tingkat Kota.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan PSBB kali ini berbeda, yakni memberikan kelonggaran membuka kembali rumah-rumah ibadah.
• Mulai Hari Ini Jam Operasional MRT Jakarta Normal Kembali, Berikut Jadwalnya
• PSBB Transisi, Jam Operasional KRL Diperpanjang Mulai Hari Ini
"Kami sudah memberikan kelonggaran khusus tempat beribadah akan kami buka tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," jelas Arief saat memantau rumah-rumah ibadah di Kota Tangerang, Rabu (3/6/2020).
Menurutnya, rumah ibadah di Kota Tangerang dibuka secara bertahap.
"Rumah ibadah di Kota Tangerang dibuka bertahap jadi menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing pengurus untuk menerapkan protokol kesehatan," papar Arief.
Sebagai informasi PSBB di Kota Tangerang sendiri sudah mengalami perpanjangan hingga tahap ketiga.
Perpanjangan tersebut direncanakan akan berlangsung hingga 14 Juni 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/arief-r-wismansyah-rabu-362020.jpg)