Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Kritisi Cuma Imbauan dan Wacana, Politisi PDIP Nilai Penerapan PSBB Masa Transisi Anies Tak Jelas

Gilbert Simanjuntak menilai kebijakan PSBB transisi yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies tak jelas.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
YOUTUBE PEMPROV DKI JAKARTA
Tangkapan layar dari kanal youtube Pemprov DKI Jakarta saat Wagub Riza tengah sibuk memainkan ponselnya. 

"Masa transisi dimulai besok sampai selesai. Bila stabil kita akhiri Juni, bila belum kita perpanjang lagi PSBB," ujarnya.

Dengan demikian, ini merupakan tahap keempat PSBB di DKI Jakarta.

Sebelumnya, tahap pertama PSBB Jakarta dimulai sejak 10 April hingga 23 April 2020.

Kemudian, PSBB itu diperpanjang mulai 24 April hingga 22 Mei 2020 atau tepat dua hari sebelum hari raya Idulfitri 1441 H.

Jelang berakhirnya PSBB tahap dua, Anies kembali mengumumkan perpanjangan PSBB sehingga pembatasan tetap diberlakukan hingga 4 Juni 2020.

Anies menyebut, PSBB tahap pertama sebagai fase sosialisasi dan tahap kedua sebagai fase penindakan.

Kemudian, PSBB tahap ketiga disebutnya sebagai fase penghabisan atau yang terakhir.

Aturan-aturan dalam PSBB Masa Transisi

Saat mengumumkan PSBB masa transisi di DKI Jakarta, Anies Baswedan juga mengumumkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi warga di ibu kota.

Peraturan tersebut di antaranya yakni:

  • Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah
  • Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/bugar
  • Fasilitas/kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50% kapasitas
  • Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah
  • Jaga jarak aman 1 m antar orang
  • Cuci tangan dengan sabun secara rutin
  • Menerapkan etika batuk, bersin
  • Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil dan anak-anak belum diperbolehkan

Anies juga mengatakan selama masa transisi ini, semua peraturan terkait sanksi masih berlaku.

Petugas tetap akan menegakkan aturan bagi mereka yang melanggar.

"Dalam masa transisi ini semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan mulai dari kegiatan usaha dan kegiatan kemasyarakatan," ujar dia.

Tempat Ibadah di Zona Merah Tidak Boleh Dibuka

Sebanyak delapan rukun warga (RW) di Kecamatan Ciracas Jakarta Timur tidak mendapat rekomendasi kembali menyelenggarakan kegiatan ibadah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved