PPDB 2020

PPDB 2020 DKI Jakarta Segera Dibuka, Ini Panduan dan Jadwal Lengkap Pendaftaran untuk SMP dan SMA

Bagi siswa lulusan SD dan SMP, maka harus mempersiapkan diri untuk mengikuti pelaksanaan PPDB tersebut.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta/Leo Permana
SMAN 78 Jakarta, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (8/7/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) di DKI Jakarta akan segera dibuka. 

Bagi siswa lulusan SD dan SMP, maka harus mempersiapkan diri untuk mengikuti pelaksanaan PPDB tersebut.

Meski masih di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, tetapi PPDB 2020 tetap diadakan. 

Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta.

Siap Keluar Rumah Lagi? Catat Protokol New Normal di Swalayan, Pasar, Sekolah hingga PKL di Bekasi

Diketahui untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19, PPDB 2020 dilakukan secara online.

Adapun keputusan ini merupakan prosedur dan tata cara pelaksanaan PPDB 2020 di sekolah negeri Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi DKI Jakarta.

Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020.

Berikut rangkuman petunjuk tahapan pelaksanaan PPDB 2020:

1. Prapendaftaran

Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:

a. menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:

Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan;

  • Kartu Keluarga;
  • Sertifikat Akreditasi;
  • Nilai Rapor; dan
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen;

b. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;

c. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;

d. mengisi formulir secara daring;

e. mengunggah berkas persyaratan;

f. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator; dan

g. setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

Catatan:

Bagi calon siswa baru yang berdomisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah Luar DKI Jakarta mengunggah dokumen:

  • Sertifikat Akreditasi
  • Nilai Rapor
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen

Bagi calon siswa baru yang berdomisili Luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta mengunggah dokumen:

  • Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen

2. Pengajuan cetak PIN/Token

Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:

  • mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
  • mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;

mengisi formulir secara daring;

  • mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi;
  • setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.

3. Aktivasi PIN/Token

Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah memiliki PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

  • mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
  • melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token;
  • mengganti PIN/Token dengan password; dan
  • setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran.

4. Pendaftaran daring

Calon siswa baru/orang tua/wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut:

  • mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
  • melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;

memilih sekolah tujuan;

  • mencetak tanda bukti pendaftaran; dan
  • bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.

5. Lapor diri daring

Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut:

  • mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
  • melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
  • melakukan klik tombol Lapor Diri; dan
  • mencetak tanda bukti lapor diri.

Jelang New Normal, MUI DKI Jakarta Terbitkan 8 Poin Panduan Salat Berjamaah di Masjid

Bagi calon siswa baru jenjang SMP dan SMA negeri, berikut ini jadwal pendaftaran PPDB 2020:

  1. Pelayanan secara daring melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
  2. Layanan sistem informasi dilaksanakan secara 24 jam nonstop.
  3. Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui layanan keluhan secara daring oleh calon siswa baru atau orang tua/wali/masyarakat akan ditanggapi pada hari Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB.
  4. Hari Minggu dan hari libur nasional tidak ada pelayanan PPDB.

Jadwal PPDB 2020 SMP dan SMA (

a. Jalur inklusi (secara daring)

1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:

  • 15 Juni 2020 pukul 08.00-16.00 WIB
  • 16 Juni 2020 pukul 08.00-15.00 WIB

2. Proses seleksi

  • 15 Juni 2020 pukul 08.00-16.00 WIB
  • 16 Juni 2020 pukul 08.00-15.00 WIB

3. Pengumuman

  • 16 Juni 2020 pukul 17.00 WIB

4. Lapor diri

  • 17 Juni 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
  • 18 Juni 2020 pukul 00.01-14.00 WIB

b. Jalur afirmasi bagi anak asuh panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19. (secara daring)

1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:

  • 15 Juni 2020 pukul 08.00-16.00 WIB
  • 16 Juni 2020 pukul 08.00-15.00 WIB

2. Pengumuman

  • 16 Juni 2020 pukul 17.00 WIB

3. Lapor diri

  • 17 Juni 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
  • 18 Juni 2020 pukul 00.01-14.00 WIB

c. Jalur prestasi non akademik (secara daring)

1. Pendaftaran, verifikasi dokumen dan pemilihan sekolah:

  • 15 Juni 2020 pukul 08.00-16.00 WIB
  • 16 Juni 2020 pukul 08.00-15.00 WIB

2. Proses seleksi

  • 15 Juni 2020 pukul 08.00-16.00 WIB
  • 16 Juni 2020 pukul 08.00-15.00 WIB

3. Pengumuman

  • 16 Juni 2020 pukul 17.00 WIB

4. Lapor diri

  • 17 Juni 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
  • 18 Juni 2020 pukul 00.01-14.00 WIB

d. Jalur afirmasi bagi pemegang KJP/KJP Plus, Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pengemudi Jak Lingko dan Anak Terdaftar dalam DTKS. (secara daring)

1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:

  • 19-20 Juni 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
  • 22 Juni 2020 pukul 00.01-15.00 WIB

2. Proses seleksi

  • 19-20 Juni 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
  • 22 Juni 2020 pukul 00.01-15.00 WIB

3. Pengumuman

  • 22 Juni 2020 pukul 17.00 WIB

4. Lapor diri

  • 23 Juni 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
  • 24 Juni 2020 pukul 00.01-14.00 WIB

e. Jalur perpindahan orang tua dan anak guru. (secara daring)

1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:

  • 15 Juni - 2 Juli 2020 pukul 08.00-16.00 WIB
  • 3 Juli 2020 pukul 08.00-15.00 WIB

2. Proses seleksi

  • 15 Juni - 2 Juli 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
  • 3 Juli 2020 pukul 00.01-15.00 WIB

3. Pengumuman

  • 3 Juli 2020 pukul 17.00 WIB

4. Lapor diri

  • 4 Juli 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
  • 6 Juli 2020 pukul 00.01-14.00 WIB

f. Jalur zonasi (secara daring)

1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:

  • 25-26 Juni 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
  • 27 Juni 2020 pukul 00.01-15.00 WIB

2. Proses seleksi

  • 25-26 Juni 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
  • 27 Juni 2020 pukul 00.01-15.00 WIB

3. Pengumuman

  • 27 Juni 2020 pukul 17.00 WIB

4. Lapor diri

  • 29 Juni 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
  • 30 Juni 2020 pukul 00.01-14.00 WIB

g. Jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta (secara daring)

1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:

  • 1-2 Juli 2020 pukul 08.00-16.00 WIB
  • 3 Juli 2020 pukul 08.00-15.00 WIB

2. Proses seleksi

  • 1-2 Juli 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
  • 3 Juli 2020 pukul 00.01-15.00 WIB

3. Pengumuman

  • 3 Juli 2020 pukul 17.00 WIB

4. Lapor diri

  • 4 Juli 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
  • 6 Juli 2020 pukul 00.01-14.00 WIB

h. Tahap akhir (secara daring)

1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:

  • 7 Juli 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
  • 8 Juli 2020 pukul 00.01-15.00 WIB

2. Proses seleksi

  • 7 Juli 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
  • 8 Juli 2020 pukul 00.01-15.00 WIB

3. Pengumuman

  • 8 Juli 2020 pukul 17.00 WIB

4. Lapor diri

  • 9 Juli 2020 pukul 08.00-16.00 WIB

(tribunjakarta/kompas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved