PSBB Transisi, Mal di Jakarta Akan Segera Buka: Begini Protokol yang Bakal Diterapkan Cetral Park

Mal Central Park, satu di antara mal di kawasan barat ibu kota bersiap menghadapi kondisi new normal.

Editor: Muji Lestari
Istimewa/Dokumentasi Mal Central Park
HSBC -ANA Travel Fair di Mal Central Park Jakarta Barat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - PSBB Transisi yang diterapkan di DKI Jakarta membuat sejumlah pusat perbelanjaan atau Mal bersiap buka kembali.

Sejumlah mal telah mempersiapkan protokol kesehatan untuk menyambut new normal.

Mal Central Park, satu di antara mal di kawasan barat ibu kota bersiap menghadapi kondisi new normal.

Assistant GM Marcomm Central Park Silviyanti Dwi Aryati menyebut, saat ini Mal Central Park tengah menyusun protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi menuju new normal yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Hanya Dapat Satu Paket Bansos Presiden, Ketua RW Pesona Serpong Mencak-mencak

Menurut Silviyanti, protokol ini yang akan menjadi acuan bagi para tenant nantinya.

Ia mencontohkan protokol tersebut mulai dari menyediakan hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh, pengaturan jarak fisik di lift, eskalator, antrean, hingga wajib menggunakan masker.

“Kami juga akan meningkatkan kebersihan di dalam mal dengan melakukan penyemprotan disinfektan, pembersihan dan pengecekan rutin oleh pihak housekeeping di fasilitas umum,” kata Silviyanti dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2020).

Silviyanti menambahkan, pihak mal Central Park juga akan terus memperbarui semua protokol dan kebijakan mal, apabila kedepannya ada anjuran atau peraturan tambahan dari pemerintah.

Catat! Ini Protokol New Normal di Mal, Swalayan, Pasar, Sekolah hingga PKL di Bekasi

Persiapan tersebut dilakukan dalam rangka perencanaan pembukaan mal dalam waktu dekat ini.

“Iya betul kami sedang melakukan perencanaan dan persiapan untuk pembukaan mal kembali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memperpanjang status PSBB bagi ibu kota yang dibarengi dengan fase transisi, atau membuka bidang kegiatan secara bertahap.

Pada pekan kedua masa transisi, beberapa kegiatan usaha akan dibuka termasuk pertokoan/retail, pasar, pusat perbelanjaan, mall dan lainnya.

Ia menekankan ada aturan, soal ketentuan pembatasan 50 persen pengunjung yang harus dipatuhi.

"Kami tidak segan-segan untuk mencabut izin, untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Transisi di Jakarta, Begini Protokol yang Akan Diterapkan Mal Central Park"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved