Tagihan Listrik Rumah Melonjak? PLN Beri Realaksasi, Bisa Dicicil
Kaget tagihan listrik bulan Juni 2020 ini melonjak? Tenang, PLN beri solusi pembayaran dicicil.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kaget tagihan listrik bulan Juni 2020 ini melonjak? Tenang, PLN beri solusi pembayaran dicicil.
Banyak pihak mengeluhkan tagihan listrik yang melonjak pada periode pembayaran bulan Juni.
Hal tersebut disebabkan oleh peningkatan penggunaan peralatan elektronik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengharuskan banyak orang untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, untuk meringankan beban pelanggan rumah tangga tersebut, perseroan memberikan relaksasi kepada 1,93 juta pelanggan yang berpotensi mengalami kenaikan lonjakan listrik.
Relaksasi tersebut dalam bentuk pencicilan pembayaran kenaikan tagihan listrik.
Pelanggan apa saja yang bisa mencicil pembayaran tagihan listrik dari PLN?
"Kriteria pemberlakukannya diberikan untuk kenaikan tagihan 20 persen ke atas," jelas Bob dalam video conference, Sabtu (6/6/2020).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pelanggan yang bersangkutan pada bulan Juni hanya akan membayarkan 40 persen dari kenaikan tagihan.
Sisanya, akan dicicilkan pada tiga bulan ke depan.

"Kalau kita lihat ini di bulan Mei di rekening Juni kenaikan tinggi sekali, karena pemakaian memang besar. Pemakaian besar yang kemudian dicarry over ke bulan selanjutnya, jadi bukan karena tarifnya naik," jelas Bob.
Bob pun mengatakan, selama periode WFH terjadi kenaikan penggunakan listrik dari segmen pelanggan rumah tangga sebesar 13 persen hingga 17 persen.
Untuk sektor industri justru mengalami kemerosotoan.
Rata-rata sebesar 17 persen hingga 25 persen. Untuk industri perhotelan, penurunan bisa mencapai 40 persen hingga 60 persen.
"Penurunan di segmen industri itu rata-rata 17 persen sampai 25 persen, tapi di sektor tertentu ada yang sampai 60 persen. Untuk rumah rangga kenaikan berkisar antara 13 persen sampai 17 persen, namun berdasarkan daerah berbeda-beda, rata-rata 13 persen," jelas dia.

Posko Pengaduan
PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir.
Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20% akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.
Selain itu, banyaknya keluhan dari pelanggan, PLN membuka posko pengaduan.
"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial." Kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril dalam siaran pers yang diterima Tribun melalui pesan elektronik, Sabtu (6/6/2020).
Bob mengatakan, skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi Konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020.
Tujuannya agar konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik listrik selama masa PSBB.
Selanjutnya Konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.
Skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan. Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN juga menambah posko pengaduan.
Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan, merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona atau covid-19.
Sejak Bulan Mei, PLN telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.
layanan contact center PLN dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official, Email pln123@pln.co.id atau melalui Aplikasi PLN Mobile. Layanan ini siap menerima pengaduan pelanggan selama 24 jam.
Lebih lanjut Bob menyebutkan, bahwa lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.
Menurutnya, lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar.
"Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan. Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman penagihan pada bulan Mei, kami siapkan skema perlindungan lonjakan ini pada tagihan bulan Juni,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tagihan Listrik di Rumah Melonjak? PLN Beri Realaksasi, Bayarnya Dicicil, Ini Syaratnya