Sejumlah Tempat Makan di Pulogadung Langgar Protokol Kesehatan saat PSBB Transisi

Selain bangku dan kursi yang melebihi 50 kapasitas normal, jarak antara meja makan satu dengan lainnya belum menerapkan physical distancing

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Pulogadung saat menertibkan tempat makan yang melanggar protokol kesehatan di Jakarta Timur, Senin (8/6/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Kelonggaran dalam PSBB masa transisi agar pengusaha tempat makan dapat melayani pengunjung bersantap di tempat justru disalahgunakan.

Protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 meluas yang diatur Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 dilanggar sejumlah pengusaha.

Wakil Camat Pulogadung Agus Purwanto mengatakan hasil sidak di sejumlah tempat makan siang tadi mendapati protokol kesehatan belum sepenuhnya diterapkan.

"Seharusnya rumah makan yang buka hanya boleh melayani 50 persen, untuk menjaga jarak dalam pencegahan Covid 19," kata Agus di Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (8/6/2020).

Selain bangku dan kursi yang melebihi 50 kapasitas normal, jarak antara meja makan satu dengan lainnya belum menerapkan physical distancing.

Padahal tempat makan yang dipantau petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Pulogadung melayani pengunjung kelas menengah ke atas.

"Tadi sudah kita datangi dan kita juga sudah mengurangi tempat duduk, meja makan yang masih terlalu rapat dan melebihi dari 50 persen tersebut," ujarnya.

Larangan Transportasi Mudik Selesai, Terminal Poris Plawad Tangerang Belum Layani AKAP

Jalan S Parman Kembali Macet saat Jam Pulang Kantor

Kursi dan meja yang tak selaras dengan protokol kesehatan itu diangkat lalu ditumpuk petugas gabungan ke sudut tempat makan.

Agus menuturkan pihaknya bakal melakukan pemantauan rutin di setiap sektor yang dapat kelonggaran saat PSBB Masa Transisi.

"Kita periksa semua agar protokol kesehatan dilaksanakan. Untuk saat ini kami masih berikan teguran, kalau nanti masih melanggar kami beri sangsi," tuturnya

Sebagai informasi, dalam PSBB Masa Transisi Pemprov DKI Jakarta memberi kelonggaran sejumlah sektor yang tadinya tak boleh beroperasi saat PSBB.

Jadwal pelonggaran setiap sektor berbeda, tempat makan sendiri baru diperbolehkan melayani pengunjung bersantap di tempat terhitung mulai hari ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved