Sejumlah Tempat Makan di Pulogadung Langgar Protokol Kesehatan saat PSBB Transisi
Selain bangku dan kursi yang melebihi 50 kapasitas normal, jarak antara meja makan satu dengan lainnya belum menerapkan physical distancing
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Kelonggaran dalam PSBB masa transisi agar pengusaha tempat makan dapat melayani pengunjung bersantap di tempat justru disalahgunakan.
Protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 meluas yang diatur Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 dilanggar sejumlah pengusaha.
Wakil Camat Pulogadung Agus Purwanto mengatakan hasil sidak di sejumlah tempat makan siang tadi mendapati protokol kesehatan belum sepenuhnya diterapkan.
"Seharusnya rumah makan yang buka hanya boleh melayani 50 persen, untuk menjaga jarak dalam pencegahan Covid 19," kata Agus di Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (8/6/2020).
Selain bangku dan kursi yang melebihi 50 kapasitas normal, jarak antara meja makan satu dengan lainnya belum menerapkan physical distancing.
Padahal tempat makan yang dipantau petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Pulogadung melayani pengunjung kelas menengah ke atas.
"Tadi sudah kita datangi dan kita juga sudah mengurangi tempat duduk, meja makan yang masih terlalu rapat dan melebihi dari 50 persen tersebut," ujarnya.
• Larangan Transportasi Mudik Selesai, Terminal Poris Plawad Tangerang Belum Layani AKAP
• Jalan S Parman Kembali Macet saat Jam Pulang Kantor
Kursi dan meja yang tak selaras dengan protokol kesehatan itu diangkat lalu ditumpuk petugas gabungan ke sudut tempat makan.
Agus menuturkan pihaknya bakal melakukan pemantauan rutin di setiap sektor yang dapat kelonggaran saat PSBB Masa Transisi.
"Kita periksa semua agar protokol kesehatan dilaksanakan. Untuk saat ini kami masih berikan teguran, kalau nanti masih melanggar kami beri sangsi," tuturnya
Sebagai informasi, dalam PSBB Masa Transisi Pemprov DKI Jakarta memberi kelonggaran sejumlah sektor yang tadinya tak boleh beroperasi saat PSBB.
Jadwal pelonggaran setiap sektor berbeda, tempat makan sendiri baru diperbolehkan melayani pengunjung bersantap di tempat terhitung mulai hari ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/petugas-gabungan-tiga-pilar-kecamatan-pulogadung-862020.jpg)