Mantan Kabais: Revisi UU Pemberantasan Terorisme Mempertegas Pelibatan TNI Jadi Solusi Terbaik
Perbaikan atau revisi UU Pemberantasan Terorisme dengan mempertegas pengaturan pelibatan TNI sesuai dengan UU TNI dipandang sebagai solusi terbaik.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tanpa Peraturan Presiden yang memunculkan berbagai permasalahan, TNI tetap dapat dilibatkan dalam mengatasi Terorisme, melalui UU 34/2004 tentang TNI.
Perbaikan atau revisi UU Pemberantasan Terorisme dengan mempertegas pengaturan pelibatan TNI sesuai dengan UU TNI dipandang sebagai solusi terbaik agar tak ada polemik dan menjadi buah simalakama bagi TNI untuk penanganan terorisme.
Hal tersebut disampaikan mantan Kepala Badan Strategis Indonesia (Kabais) Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto.
Dirinya membeberkan, kemunculan Rancangan Perpres (RPerpres) yang telah dikirimkan pemerintah ke DPR awal Mei lalu tak salah karena merupakan amanat dari UU UU 5/2018.
Disampaikan Soleman, sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka TNI berkewajiban untuk membuat Rancangan Perpres yang mengatur tentang tata cara TNI dalam mengatasi Terorisme.
Perpres di satu sisi merupakan perintah undang-undang, maka TNI sebagai lembaga pemrakarsa wajib membuat Rancangan Perpres itu.
Di sisi lain, kemunculan RPerpres itu mendapat penolakan keras karena dinilai berpotensi akan melanggar HAM serta memberi tugas kepada TNI memberantas di luar kerangka criminal justice system.
Soleman berpendapat ada tiga masalah yang timbul bila Perpres itu disahkan.
Masalah pertama, yaitu Kalau isinya mengatur tentang pelaksanaan Operasi Militer sesuai dengan amanat ayat 3 pasal 43 I UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka akan bertabrakan dengan Pasal 6 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menghendaki adanya Penegakan Hukum atau law enforcemen.
“Artinya isi Perpres itu berada di luar kerangka criminal justice system,” katanya saat diskusi Webinar bertajuk “Polemik Rancangan Perpres Tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang diadakan Universitas Paramadina, Selasa (9/6/2020).
Soleman menyoroti salah satu hal krusial dalam pasal 6 tersebut adalah pelaku teror atau terhadap teroris dipidana.
Menurutnya, pidana tersebut perlu mendapat perhatian karena membawa konsekuensi bahwa bagi para pelaku teror atau para teroris harus melalui serangkaian proses hukum atau proses persidangan sebelum dijatuhkan hukuman.
Poses hukum atau proses persidangan itu sendiri diatur oleh KUHAP.
“Artinya para teroris nanti dibunuh apabila mendapat hukuman pidana mati. Para pelaku teror nanti dibunuh setelah melalui serangkaian proses persidangan atau law enforrcement, bukan dibunuh dalam proses penangkapan,” kata Soleman.
Masalah kedua disampaikannya, kerangka criminal justice system yang berpedoman pada KUHAP bukan keahlian TNI sehingga berpotensi bertabrakan dengan Polri, dan juga bertentangan dengan dengan ayat 1 dan ayat 2 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menghendaki adanya Miltary Operation.
“Masalah ketiga, oleh karena TNI bukan ahlinya sebagai penegak hukum, maka 'dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku', sehingga TNI akan tertuduh sebagai pelanggar HAM sebagaimana yang diatur oleh UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM,” tukasnya.
Melalui revisi UU Pemberantasan Terorisme yang disinkronisasi dengan UU TNI, khususnya Pasal 43 I UU No 5/2018, Perpres tak diperlukan dalam pelibatan TNI untuk pemberantasan terorisme.
“Kalau saya boleh menyarankan, phrasa pada ayat 3 pasal 43 I UU Nob5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang semula berbunyi : "(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana pada ayat 1 diatur dalam Peraturan Presiden" diganti dengan : "(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana pada ayat 1 dilaksanakan berdasarkan UU 34/2004 tentang TNI,” ucapnya.
Soleman yang beranggapan polemik tidak akan selesai selama pasal itu tidak dirubah.
“Hal ini akan membebaskan TNI dari kewajiban untuk membuat Rancangan Perpres yang isinya akan selalu bermasalah. Tanpa Perprespun, TNI tetap dapat dilibatkan dalam mengatasi Terorisme, melalui UU 34/2004 tentang TNI,” katanya.
Soleman menjelaskan Perpres TNI menjadikan militer terjebak dalam kondisi simalakama.
Dalam kesempatan yang sama dirinya menjabarkan, Pasal 43 I UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan bahwa pembuatan Perpres harus berkonsultasi dengan DPR.
“Maka isi Rancangan Perpres itu perlu dikonsultasikan dengan DPR. Sekarang tergantung DPR, apakah Rancangan Perpres itu akan diteruskan atau dibatalkan hal itu sangat tergantung kepada DPR,” ujarnya.
Sementara itu, Dr Najib Azca yang turut menjadi narasumber dalam diakusi webinar menilai isu-isu terorisme di Indonesia saat ini relatif melandai, tidak signifikan, dan relatif terkendali.
Najib menjelaskan isu terorisme, termasuk perihal pelibatan TNI dalam penanganannya yang memunculkan perdebatan dari tahun 2016 hingga 2018 telah menjadi arena kostelasi ekonomi politik.
Narasumber lain dalam diskusi ini, dosen Universitas Paramadina Dr. Phil Shiskha Prabawaningtyas menjelaskan, munculnya RPerpres tidak tepat di tengah pandemi Covid-19.
Bahkan dirinya mengungkapkan, alih-alih mengirimkan RPerpres ke DPR, pemerintah seharusnya memikirkan kekosongan pada UU Pelibatan TNI dan Peradilan Militer. (*)