Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Perusahaan Langgar Aturan Karyawan Masuk Kerja 50 Persen, Satpol PP: Kami Tegur Saja
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, pihaknya bakal memberi teguran apabila ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya di kantor.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mulai 8 Juni kemarin, kegiatan perkantoran sudah mulai kembali diizinkan beroperasi lagi.
Meski demikian, ada sejumlah protokol kesehatan yang harus tetap dipatuhi, salah satunya terkait 50 persen jumlah karyawan yang boleh bekerja di kantor.
Terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, pihaknya bakal memberi teguran apabila ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya di kantor lebih dari 50 persen.
"Ya nanti kami akan tegur (bila aturan karyawan masuk kerja hanya 50 persen tak dipenuhi)," ucapnya, Senin (9/6/2020).
Meski demikian, ia menyebut, pihaknya masih memberi kelonggaran hingga 2 atau 3 hari kedepan bagi setiap perusahaan untuk kembali merancang sistem kerja karyawannya.
Untuk itu, sidak ke kawasan perkantoran yang ada di DKI Jakarta belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Saya rasa, dua hingga tiga hari ke depan waktu mereka mempersiapkan dulu ya, mempersiapkan aturan-aturannya dan protokol kesehatannya," ujarnya.
Meski demikian, Arifin menyebut, pihaknya tidak akan menyegel perusahaan yang tidak menerapkan aturan itu.
Sanksi yang diberikan pun hanya sekadar teguran secara lisan maulun tertulis saja.
"Enggak ada (penyegelan). Kami berikan teguran saja biar ada perbaikan supaya tidak melanggar lagi," kata Arifin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kasatpol-pp-dki-jakarta-arifin-3.jpg)