Antisipasi Virus Corona di DKI

Ada Dua Daerah Masuk Zona Merah di Jakarta Pusat, Polisi Semprotkan Disinfektan

Kepolisian menyebut kawasan Tanah Abang dan RW 10 di Mangga Dua masuk zona merah di wilayah Jakarta Pusat.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Y Gustaman
Polres Metro Jakarta Pusat
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, saat diwawancarai awak media, di Bundaran Hotel Indonesia, Sabtu (23/5/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Kepolisian menyebut kawasan Tanah Abang dan RW 10 di Mangga Dua masuk zona merah di wilayah Jakarta Pusat.

"Kawasan Tanah Abang dan RW 10 Mangga Dua itu zona merah yang masih dikategorikan ada yang positif di sana," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020).

Heru menjelaskan, pihaknya mengerahkan tim Kimia Biologi Radioaktif Brimob.

"Sekira 30 personel yang ditugasi menyemprotkan disinfektan di sana dan melakukan pembersihan bakteri," sambung Heru.

"Tempat tersebut mesti steril dari Covid-19. Pokoknya tempat yang sering bersentuhan dengan masyarakat," sambungnya.

Heru menyatakan, pembersihan ini dinilai mampu melawan virus corona Covid-19.

"Kami lakukan terus penyemprotan ini. Harus intens, karena virus ini berpindah-pindah dan dilakukan secara kontinyu," jelas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved