Oknum ASN Pungli Pembuatan KTP Supaya Cepat Jadi, Permendagri: Pembuatan KTP Paling Lama Sehari

Lalu berapa lama sebenarnya pembuatan KTP elektronik sesuai instruksi Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri).

Penulis: Suharno | Editor: Suharno
Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP Elektronik 

TRIBUNJAKARTA.COM - Viral seorang oknum ASN meminta biaya supaya pembuataan KTP segera jadi.

Lalu berapa lama sebenarnya pembuatan KTP elektronik sesuai instruksi Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri).

Dalam Permendagri disebutkan pembuatan KTP seharusnya paling cepat satu jam.

Apalagi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan blanko KTP cukup sebelum akhir tahun 2020 dan juga sudah mengajukan penambahan blanko lagi.

Video pungli KTP tersebut menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh sejumlah akun di berbagai platform, mulai Instagram hingga Facebook.

Belakangan diketahui pungli KTP oleh oknum ASN tersebut terjadi di lingkungan Kantor Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Bagaimana cerita lengkap dari kejadian tersebut? Berikut Tribunnews sajikan fakta-fakta viralnya video ASN melakukan pungli saat pembuatan KTP.

1. Video Tersebar dan Viral

Video yang tersebar tersebut berdurasi 4 menit 26 detik.

Terdengar jelas, ASN tersebut meminta uang Rp 100 ribu dengan dalih agar mempercepat proses pembuatan e-KTP.

"Mau yang cepat atau mau yang ngantre. Kalau yang cepat kena bayar Rp 100 ribu. Selesainya bisa dibilang seminggu. Kalau yang ngantre sebulan, dua bulan siapnya," ucap oknum ASN tersebut.

Mendengar tawaran yang dilakukan wanita tersebut, warga yang hendak mengurus KTP tersebut memilih untuk mengurus KTP dengan mengantre.

"Enggak perlu abg, kalau perlu lebih bagus cepat. Nanti abg bolak-balik nanyak-nanyak kapan siap," ucap wanita oknum ASN.

Sementara itu, mendengar rayuan yang dilakukan oknum ASN tersebut, warga yang hendak mengurus KTP terpancing emosinya.

"Sekarang bisa antre enggak buk," ucap seorang warga.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved