Pakar Hukum Dukung Tindakan Tegas Terukur Polri Terhadap Bandar Narkoba

Frans Hendra Winarta mendukung tindakan tegas yang dilakukan Polri terhadap para bandar, penyelundup hingga produsen narkoba.

Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.COM/BUDIYANTO
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat konferensi pers pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 402 kilogram di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Frans Hendra Winarta mendukung tindakan tegas yang dilakukan Polri terhadap para bandar, penyelundup hingga produsen narkoba.

Pernyataan itu disampaikan Frans terkait kebijakan dikeluarkan Kapolri kepada anggotanya untuk memberikan tindakan tegas terukur terhadap bandar narkoba.

Kapolri bahkan memerintahkan seluruh anak buahnya agar tak segan menembak mati para bandar narkotika yang melawan ketika akan ditangkap.

“Kalau melawan kan ada prosedurnya menurut hukum, ucapnya, ketika ditanya mengenai tembak mati bandar narkoba yang melakukan perlawanan, khususnya mengancam jiwa anggota yang hendak melakukan penangkapan Rabu (10/6/2020).

Meski mendukung tindakan tegas terukur, Frans mengingatkan aparat penegak hukum, termasuk Polri untuk tak memukul rata perlakuan dalam kasus narkoba.

Menurut Frans, saat ini banyak penderita narkoba seharusnya diterapi bukan dihukum.

Dia meminta penegak hukum membedakan proses hukum antara pemakai dengan pengedar, bandar, maupun penyelundup dan pemroduksi.

“Kebijakannya harus dipilah-pilah, jangan digebah uyah (menyamaratakan). Tidak sama pengendaliannya. Kalau produsen perlakuannya harus keras karena membahayakan kaum muda dan hari depan Indonesia,” pesan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Atmajaya ini.

Dalam kesempatan yang sama Frans mengapresiasi langkah Polri selama ini dalam pemberantasan narkoba.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sebelumnya menyampaikan Polri sejak Januari hingga awal Juni 2020, telah menggagalkan peredaran 6,9 ton narkoba, dengan rincian 3,52 ton sabu; 3,35 ton ganja; 55,26 tembakau gorila; dan 552 ribu butir pil XTC.

Sementara jumlah tersangka yang ditetapkan dalam berbagai kasus narkoba sepanjang periode itu sebanyak 25.526 orang.

Komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba juga ditunjukkan dengan pembentukan Satgas Merah Putih di era Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Berbagai pengungkapan besar kasus narkoba telah dilakukan Satgasus Merah Putih sejak dibentuk beberapa tahun lalu.

Sepanjang tahun 2020 ini misalnya, Satgasus yang kini dikepalai Brigjen Ferdy Sambo telah menggagalkan peredaran lebih dari 1,6 ton sabu-sabu.

Di antaranya, pengungkapan 288 Kg sabu di Serpong, Tangerang, pada 30 Januari dan 821 kg sabu di Banten pada 25 Mei.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved