Polres Jakarta Barat Musnahkan Hasil Tangkapan Narkoba Sejak Maret 2020

Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba hasil ungkapan sejak Maret 2020

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Petugas memusnahkan narkoba hasil ungkapan selama pandemi Covid-19 di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (10/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba hasil ungkapan sejak Maret 2020.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 29,5 kilogram sabu serta 791 butir pil ekstasi.

Selain itu ada juga tembakau sintetis sebanyak 8,3 kilogram beserta serbuknya dengan berat 2,4 kilogram.

"Serta ada juga 42.000 butir pil Eximer dan 3000 butir tramadol,” ujar Audie di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (10/5/2020).

Barang bukti itu dimasukan ke dalam mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan disaksikan perwakilan pejabat di Jakarta Barat.

"Kami memastikan tidak akan menurunkan kualitas kinerja pemberantasan narkoba di tengah pandemi," kata Audie.

Shintia Rumumpe Berbagi Kasih ke Sejumlah Panti Asuhan di Minahasa Utara

Kebakaran di Cipondoh Kota Tangerang Tewaskan Suami, Istri serta Anak, Pak Camat Sebutkan Asal Api

Detik-detik Pria di Aceh Bunuh Ibu Kandung, Korban Pasrah Ucap Kata Terakhir: Biar Saya Dapat Surga

Audie menambahkan, jumlah barang haram itu didapat dari beberapa kasus yang diungkap Satresnarkoba dan Polsek jajaran di Jakarta Barat, diantaranya 10 kilogram sabu dari indekost di Tanjung Duren serta 14,5 kilogram sabu yang diungkap Polsek Kaideres di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Total ada 19 tersangka yang diamankan dalam kasus ini.

Mereka akan dikenakan Pasal 112 KUHP dan 114 KUHP UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved