Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Mulai 15 Juni 2020, 800 Kios di Pasar Koja Baru Akan Buka Sesuai Tanggal Ganjil-Genap
Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, akan menerapkan sistem ganjil genap terhadap jadwal buka kios pangan dan non-pangan per 15 Juni 2020 ini.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, akan menerapkan sistem ganjil genap terhadap jadwal buka kios pangan dan non-pangan per 15 Juni 2020 ini.
Manager Area 14 Pasar Koja Baru Ersityarini mengatakan, dari jumlah keseluruhan 1.225 kios, 800 di antaranya akan menerapkan jadwal buka sesuai sistem ganjil-genap.
"Jumlah kios secara keseluruhan 1.225. Tetapi kan yang aktif itu hanya sekitar 800-an tempat usaha," kata Ersityarini saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (12/6/2020).
Itu artinya, selama masa PSBB transisi, setiap harinya hanya ada 400 kios pedagang yang buka di Pasar Koja Baru.
Jumlah itu terdiri dari kios pangan dan non-pangan. Mulai 15 Juni nanti, kios non-pangan akan mulai dibuka setelah selama beberapa bulan ini ditutup.
"Kami memang sudah ada nomornya masing-masing kios. Nomor 1 sampai nomor sekian, blok sekian-sekian, jadi ketahuan mana yang ganjil mana yang genap," kata Ersityarini.
Adapun sosialisasi sistem ganjil-genap ini sudah disosialisasikan ke para pedagang non-pangan, menyusul kepada pedagang pangan yang rencananya digelar besok.
Selama sosialisasi, pihak pengelola Pasar Koja Baru juga menempelkan kertas pemberitahuan di kios-kios terkait aturan baru ini.
"Surat pemberitahuan saya tempel per hari ini di kios-kios, dengan harapan ketika besok pagi mereka datang dan baca bahwa tanggal 15 berlaku sistem ganjil genap," kata Ersityarini.
Diberitakan sebelumnya, 153 pasar tradisional yang ada di DKI Jakarta akan beroperasi normal dengan jadwal buka kios sesuai nomornya.
Kios bernomor ganjil akan buka di tanggal ganjil, begitu pula kios bernomor genap di tanggal genap.
Dirut Perumda Pasar Jaya Arief Nasruddin mengatakan, kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 di pasar tradisional.
Dengan penerapan aturan ini, ia berharap, masyarakat dan para penjual tetap dapat menjaga jarak aman atau physical distancing saat berada di dalam pasar tradisional.
Selain itu, pedagang yang berjualan di pasar tradisional juga diwajibkan menggunakan pelindung wajah untuk meminimalisir penularan Covid-19.
"Pedagang juga harus memakai face shield dan masker sehingga kemudian ketika berinteraksi dengan pengunjung dia juga merasa aman dan nyaman," ujarnya dalam diskusi virtual dengan wartawan Balai Kota, Kamis (11/6/2020) kemarin.
Aturan-aturan ini menyusul adanya 52 pedagang di 6 pasar yang ada di Jakarta dilaporkan terkonfirmasi positif Covid-19.
Puluhan pedagang itu diketahui terpapar Covid-19 setelah mengikuti rapid test dan swab test PCR di 19 pasar selama periode April hingga Juni 2020.
"Total terpapar sebanyak 52 orang yang ditemukan di 6 pasar. Selebihnya yang 10 pasar masih menunggu hasil dan 3 pasar dinyatakan negatif dari pengecekan," kata Arief.
Jalankan Kebijakan PPKM Jawa-Bali, Gubernur Anies Teken Pergub Turunan dan Anulir PSBB Masa Transisi |
![]() |
---|
Bukan Rem Darurat, Pemprov DKI Perpanjang PSBB Transisi Sampai 17 Januari 2021 |
![]() |
---|
Menanti Keputusan Gubernur Anies kembali Tetapkan PSBB Rem Darurat Pasca Libur Natal dan Tahun Baru |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Tak Kunjung Turun Jelang Libur Akhir Tahun, Anies Perpanjang PSBB hingga 3 Januari |
![]() |
---|
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Wagub DKI Beri Sinyal Kembali Perpanjang PSBB Masa Transisi |
![]() |
---|