PPDB DKI Jakarta
Orang Tua Murid Protes Zonasi PPDB DKI Utamakan Usia, Disdik: Kami Ikut Aturan Mendikbud
Dalam aturan itu disebutkan bahwa jarak menjadi pertimbangan utama dalam seleksi PPDB jalur zonasi.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta angkat bicara soal kritikan orang tua murid yang keberatan dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi yang mengutamakan usia dibandingkan jarak dan jalur prestasi.
Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, pihaknya telah mengacu pada aturan yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa jarak menjadi pertimbangan utama dalam seleksi PPDB jalur zonasi.
Namun, jika jaraknya sama, maka pertimbangan selanjutnya adalah umur dan diprioritaskan yang lebih tua.
"Regulasi DKI berpedoman pada regulasi yang ditentukan secara nasional dalam peraturan Menteri Pendidikan," ucapnya, Jumat (12/6/2020).
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Mendikbud RI Nomor 44/2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dalam pasal 25 ayat (2) aturan itu menyebutkan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran.
"Kalau jaraknya sama, seleksi berikutnya adalah usia dari yang tertua. Itu jelas diatur di Pemendikbud," ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, ia menyebut, pengukuran jarak dari rumah ke sekokah tidak dilakukan secara mendetail.
Pengukuran jarak hanya dilakukan berbasis kulurahan saja.
Dengan demikian, bila ada calon peserta didik yang berasal dari kelurahan yang sama, seleksi selanjutnya dilakukan dengan melihat umur anak tersebut.
"Untuk pengukuran jarak, DKI tidak menggunakan satu titik koordinat ke satu titik koordinat lainnya. Kami menggunakan basis kewilayahan seperti tahun lalu, yaitu basis kelurahan," kata Syaefuloh.
Seperti diberitakan sebelumnya, para orang tua murid yang tergabung dalam Forum Orang Tua Murid (FOTM) menyampailan protes terhadap mekanisme PPDB jalur zonasi.
Para orang tua murid ini mempertanyakan seleksi jalur zonasi yang dianggap tak adil.
Sebab, kini seleksi jalur zonasi bukan lagi diperuntukan bagi peserta didik yang rumahnya dekat dengan sekolah.
Tapi seleksi dilalukan berdasarkan usia calon peserta didik, mulai dari usia tertua hingga termuda.
"Zona seharusnya itu berdasarkan jarak dan nilai yang diperoleh putra-putri kami, tapi di zonasi DKI itu melulu hanya melihat usia," ucap juru bicara FOTM Dewi Julia, Kamis (11/6/2020).
Dewi pun menilai, hal ini tak adil sebab banyak calon peserta didik yang rumahnya dekat dengan sekolah dan memiliki prestasi baik tapi tak bisa bersekolah di sekolah pilihannya lantaran masih berusia muda.
"Ini tidak fair sekali karena anak-anak sudah belajar sungguh-sungguh tapi tidak dilihat nilainya sama sekali," ujarnya saat dikonfirmasi.
"Tidak semua anak punya usia tua, ada beberapa anak bukan usia tua tapi punya prestasi bagus," sambungnya.
Untuk itu, ia mengaku telah mengadukan hal ini kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Kamis (11/6/2020) kemarin.
Dewi pun menyebut, pihaknya diterima dengan baik dan Wagub memberi respon positif terkait protes yang dilayangkan para orang tua murid ini.
"Alhamdulillah beliau menanggapi bagus masukan kami. Kami minta sistem diubah dari yang hanya melihat usia, kami ingin juga melihat jarak dan nilai anak," tuturnya.