Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Pengelola Ancam Tutup Kios Pedagang Pasar Koja Baru yang Buka Tak Sesuai Tanggal Ganjil-Genap
Dalam prosesnya, monitoring terhadap sekitar 800 kios pedagang yang masih aktif akan dilakukan bekerjasama dengan aparat terkait.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunjkarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Pengelola Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, akan memonitor pemberlakuan sistem ganjil genap jadwal buka kios pasar mulai 15 Juni 2020 ini.
Dalam prosesnya, monitoring terhadap sekitar 800 kios pedagang yang masih aktif akan dilakukan bekerjasama dengan aparat terkait.
"Kita akan monitor setiap saat ya, kan ada BKO dari TNI juga yang mengatur hal tersebut, Satpol PP juga," kata Manager Area 14 Pasar Koja Baru Ersityarini saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (12/6/2020).
Dibantu aparat terkait yang berjaga di Pasar Koja Baru selama masa PSBB transisi, sekuriti pasar juga akan ikut berkeliling memantau operasional pasar.
Ketika ada pedagang yang masih membuka kiosnya tidak sesuai tanggal, maka akan dilakukan penutupan paksa.
"Tempat usaha yang buka di tanggal yang tidak seharusnya terpaksa akan kita suruh tutup," kata Ersityarini.
Jelang operasional pasar pada 15 Juni nanti, pengelola pasar pun sudah menggencarkan sosialisasi sistem ganjil-genap.
Ersityarini tak memungkiri bahwa para pedagang sempat mengeluhkan adanya sistem tersebut.
Namun, pihak pengelola pasar meyakinkan pedagang bahwa sistem ini diberlakukan tak lain untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, apalagi di area pasar yang berpotensi terjadi kerumunan.
"Jadi ada jarak-jarak lah, seperti itu. Dan untuk mengurangi aktivitas pengunjung juga. Dalam artian, si A pengin ke toko yang biasa dia langganan, berarti besok nih, karena toko saya ada di nomor genap. Seperti itu," jelas Ersityarini.
Adapun sosialisasi sistem ganjil-genap ini sudah disosialisasikan ke para pedagang non-pangan, menyusul kepada pedagang pangan yang rencananya digelar besok.
Selama sosialisasi, pihak pengelola Pasar Koja Baru juga menempelkan kertas pemberitahuan di kios-kios terkait aturan baru ini.
Diberitakan sebelumnya, 153 pasar tradisional yang ada di DKI Jakarta akan beroperasi normal dengan jadwal buka kios sesuai nomornya.
Jalankan Kebijakan PPKM Jawa-Bali, Gubernur Anies Teken Pergub Turunan dan Anulir PSBB Masa Transisi |
![]() |
---|
Bukan Rem Darurat, Pemprov DKI Perpanjang PSBB Transisi Sampai 17 Januari 2021 |
![]() |
---|
Menanti Keputusan Gubernur Anies kembali Tetapkan PSBB Rem Darurat Pasca Libur Natal dan Tahun Baru |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Tak Kunjung Turun Jelang Libur Akhir Tahun, Anies Perpanjang PSBB hingga 3 Januari |
![]() |
---|
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Wagub DKI Beri Sinyal Kembali Perpanjang PSBB Masa Transisi |
![]() |
---|