Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Selain Pengunjung Mal, Tenan yang Langgar Protokol Kesehatan Terancam Denda hingga Ditutup
Sanksi berupa denda sebesar Rp 250 ribu tidak hanya berlaku bagi pengunjung mal yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Sanksi berupa denda sebesar Rp 250 ribu tidak hanya berlaku bagi pengunjung mal yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sanksi tersebut juga berlaku bagi tenan di mal.
Bahkan bukan hanya denda, tetapi juga penutupan sementara.
Hal itu dikatakan Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali di mal Cilandak Town Square (Citos), Jumat (12/6/2020).
"Sama sanksinya, denda juga. Kalau sudah diperingatkan tapi masih melanggar, bisa sampai sanksi penutupan," kata Marullah.
Sebelumnya, Marullah meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan ketika berkunjung ke mal yang akan dibuka kembali pada Senin (15/6/2020).
Beberapa protokol kesehatan yang wajib dipatuhi adalah memakai masker dan menjaga jarak.
Pengunjung yang tidak patuh pun bakal dikenakan sanksi, baik denda maupun kerja sosial.
"Kalau pengunjung yang tidak taat aturan seperti tidak menggunakan masker, ada denda Rp 250 ribu dan kerja sosial," ujar Marullah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/marullah-matali-cilandak-town-square-1262020.jpg)