Kabar Artis
Ramai soal Geprek Bensu, Ruben Onsu Akui Cuma Ambil Untung Rp 1 Ribu: Mimpi yang Gue Wujudkan
Majelis hakim memutuskan menolak gugatan perkara di sidang putusan yang dibacakan di PN Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Sengketa merek bisnis kuliner ayam geprek yang melibatkan selebriti terkenal, Ruben Onsu menarik perhatian masyarakat dalam beberapa hari belakangan.
Akibatnya, sosok Ruben Onsu mulai ramai dibicarakan publik, bahkan menjadi trending pencarian di Twitter setelah gugatan atas kepemilikan merek dari usaha kulinernya "Ayam Geprek Bensu" ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi pada 20 Mei 2020. Putusan MA menolak pengajuan kasasi Ruben Onsu atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
TONTON JUGA:
Majelis hakim memutuskan menolak gugatan perkara di sidang putusan yang dibacakan di PN Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020.
Dengan demikian, merek "Bensu" dinyatakan dimiliki oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memiliki usaha kuliner atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
• Buka Suara Sengketa Ayam Geprek, Pihak Benny Sujono Beri 2 Tawaran ke Ruben Onsu: Jaga Hubungan Baik
Ramainya soal bisnis Geprek Bensu membuat publik penasaran dengan usaha ayam geprek suami Sarwendah itu sebenarnya.
Ruben Onsu menceritakan awal mula ia merintis usaha Geprek Bensu di dalam vlog Helmy Yahya dilansir TribunJakarta pada Sabtu (13/6/2020).
Suami Sarwendah itu sebelumnya ternyata sempat menjadi suplier telur ke beberapa hotel.
FOLLOW JUGA:
“Awalnya itu aku main telur, di beberapa hotel di Jawa, Bali, itu aku supplier telur ke hotel-hotel," imbuh Ruben Onsu.
Meski demikian, peternak meminta Ruben Onsu untuk sekaligus membeli ayam-ayamnya.
• Tak Suka Betrand Peto Lakukan Ini ke Thania, Thalia Putri Onsu Menangis Histeris: Enggak Boleh!
Pasalnya, ayam-ayam tersebut tak selamanya akan terus produktif.
Hingga kemudian suami Sarwendah itu memiliki ide untuk membuat bisnis kuliner Geprek Bensu.
“Nah ada salah satu di Yogyakarta namanya gadai geprek, aku cuma (terpikir) namain Geprek Bensu, udah gitu doang," imbuh Ruben Onsu.
Merintis bisnis Geprek Bensu, Ruben Onsu menyebut, hanya mengambil keuntungan Rp 1.000 pada setiap menu Geprek Bensu.

"Nggak dapat untung banyak, per-makanan Rp 15.000 ribu, untung itu Rp 1.000," aku Ruben Onsu.
Lebih lanjut, ayah Betrand Peto itu mengaku lebih fokus mengurangi angka pengangguran daripada mengambil keuntungan banyak.
• Sederet Cara Membuat Tulisan Miring, Huruf Tebal hingga Warna-warni di WhatsApp
"Saya mah bukan usaha yang mewah gitu. Tapi buat saya minimal bisa menampung orang buat bekerja," terang Ruben Onsu.
Membuka lapangan pekerjaan ternyata sudah jadi impian ayah 3 anak itu sejak dulu.
SIMAK VIDEONYA:
Dalam merekrut karyawan, Ruben Onsu memilih mempekerjakan warga di sekitar cabang baru.
"Ini mimpi gue yang gue wujudkan. Tahu nggak sih banyak orang jahat karena mereka nggak punya kerjaan. Gue yakin tuh nggak ada orang jahat dari lahir itu," ujar Ruben Onsu.
• MA Coret Pendaftaran Nama Bensu di Sengketa Ayam Geprek Ruben Onsu, Ini Fakta-faktanya
Pengadilan Putuskan Ruben Onsu Diduga Jiplak I Am Geprek Bensu
Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menduga artis peran Ruben Onsu telah menjiplak merek lain dalam menjalankan usaha kuliner "Ayam Geprek Bensu".
Dalam putusan yang dikuatkan Mahkamah Agung, majelis hakim Pengadilan Niaga berpendapat Ruben tidak memiliki itikad baik.
"Bahwa dari uraian pertimbangan di atas maka Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen, sehingga Majelis Hakim berpendapat Tergugat Rekonvensi/PK adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik," demikian pertimbangan majelis hakim dalam salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di laman resmi Mahkamah Agung.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan pemilik sah merek "Bensu" adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono, badan usaha yang digugat Ruben.
Majelis hakim juga menilai merek usaha Ruben memiliki persamaan dengan merek usaha PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Karena itu, majelis hakim membatalkan pendaftaran merek milik Ruben.
Dicoret Majelis hakim juga memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pendaftaran merek usaha milik Ruben.
"Memerintahkan Turut Tergugat Rekonvensi/T-II K untuk membatalkan pendaftaran Merek milik Tergugat Rekonvensi/PK tersebut dengan cara mencoret dalam daftar umum serta mengumumkannya dalam berita resmi merek sesuai dengan ketentuan Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis yang berlaku," demikian putusan majelis hakim.
Gugatan Ruben
Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham.
Dalam gugatannya, Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk ' Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.
Akhirnya, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Hakim juga meminta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000. Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.
Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap.