Antisipasi Virus Corona di Depok
Demi Kebaikan dan Keselamatan¸Wali Kota Depok Belum Izinkan Kegiatan dengan Jumlah Orang Banyak
Sejumlah kegiatan tersebut diantaranya adalah pengajian, halal bihalal, wisuda kelulusan, seleksi masuk perguruan tinggi, dan masih banyak lainnya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, kembali menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan dengan mengumpulkan orang dalam jumlah banyak belum diperkenankan di Kota Depok, Jawa Barat.
Sejumlah kegiatan tersebut diantaranya adalah Pengajian, halalbihalal, wisuda kelulusan, seleksi masuk perguruan tinggi, dan masih banyak lainnya.
Pelarangan ini juga tertuang dalam peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.
“Sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 bahwa untuk kegiatan pertemuan skala besar, kongres, seminar, workshop, bimbingan teknis danatau kegiatan lain yang sejenis, belum diperkenankan,” ujar Idris dalam keterangan resminya, Minggu (14/6/2020).
Idris mengatakan, pelarangan ini semata-mata untuk kebaikan dan keselamatan seluruh warga khususnya di Kota Depok
Terlebih, saat ini Kota Depok sendiri juga masih dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
“Mengingat saat ini Kota Depok masih dalam masa PSBB Proporsional, karena untuk kebaikan dan keselamatan kita semua,” tuturnya.
Terakhir, Idris mengimbau pada seluruh warga agar bisa bekerjasama dan mengikuti peraturan tersebut.
“Kami mohon kerjasama semua pihak untuk dapat mengikuti protokol ini,” ujarnya.