Kabar Gembira Pembuatan SIM Gratis Tanggal 1 Juli: SImak Cara dan Syaratnya

Dalam program pembuatan SIM gratis ini, masyarakat tidak akan dipungut biaya atas Surat Izin Mengemudi tetapi untuk uji kesehatan tetap berlaku normal

Editor: Suharno
Tribunnews
Ilustrasi pembuatan SIM gratis. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar gembira, Polri menggelar pembuatan SIM gratis yang berlaku di seluruh Indonesia.

Dalam program pembuatan SIM gratis ini, masyarakat tidak akan dipungut biaya atas Surat Izin Mengemudi yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.

Dua Begal Bingung Usai Dapatkan Sepeda Motor Milik Seorang Wanita Karena Terjebak Portal Jalan

Wanita Ini Dihamili Lalu Sang Kekasih Tak Hadir di KUA Pada Hari Pernikahan Untuk Bertanggungjawab

Pesawat TNI AU Jatuh: Terbakar di Udara, Pilot Bisa Jalan ke Ambulans, Ini Kesaksian Warga

Hendropriyono Sebut Sultan Hamid II Tak Layak Jadi Pahlawan Nasional, Ini Profil Perancang Garuda

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000, sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Ilustrasi pembuatan SIM gratis
Ilustrasi pembuatan SIM gratis (Tribunnews)

Syarat SIM gratis

Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.

Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.

"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayangkara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu. Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.

Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.

Sementara dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved