Kereta Jarak Jauh Dioperasikan, Penumpang Usia 3 Tahun Wajib Gunakan Pelindung Wajah
Terdapat syarat untuk penumpang kereta api jarak jauh, yang usianya tiga tahun yakni wajib mengenakan pelindung wajah atau face shield.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Terdapat syarat untuk penumpang kereta api jarak jauh, yang usianya tiga tahun.
Syaratnya, penumpang yang berusia tiga tahun ini wajib mengenakan pelindung wajah atau face shield.
"Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diimbau membawa sendiri faceshiled," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020).
Jika penumpang dewasa tidak menerapkan ini kepada anaknya yang usia tiga tahun, dilarang berangkat.
• Kepergok Maling Handphone di Klender, 3 Pelaku Bermodus Minta Sumbangan Diamuk Warga
"Jika saat proses pengecekan tiket penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, tidak diperkenankan melakukan perjalanan," jelas Eva.
Tiket kereta api yang telah dibeli akan dikembalikan 100 persen.
"Tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen," ucap Eva.
• Pejaten Shelter, Tempat Penampungan Ribuan Anjing Liar dari Jabodetabek Milik Susana
Khusus bagi penumpang usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan yang lain.
Penggunaan pelindung wajah pun wajib dilakukan penumpang yang usianya di atas tiga tahun.