Kasus Pencabulan di Depok

Pengurus Rumah Ibadah Ini Jadi Predator Anak: Modus Beres-beres, Trauma Masa lalu, Jumlah Korban

SM melancarkan aksi bejatnya di rumah ibadah, rumah korban dan rumah dia sendiri. SM mengaku saat kecil merupakan korban pencabulan

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, meminta keterangan dari pelaku pencabulan anak dibawah umur di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (15/6/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK- Modus membereskan ruangan, seorang pengurus rumah ibadah mencabuli anak di bawah umur.

Korban dari terduga pelaku SM (42) disebut lebih dari satu orang. SM kini menjadi tersangka dan kasusnya ditangani Polres Metro Depok. SM melancarkan aksi bejatnya di rumah ibadah, rumah korban dan rumah dia sendiri.

Kepada polisi, SM mengaku saat kecil merupakan korban pencabulan. Simak selengkapnya:

1. Dilakukan di rumah ibadah dan di rumah pelaku

Perbuatan bejat ini dilakukan SM (42) di rumah ibadah tersebut, hingga di kediamannya sendiri dan kediaman korban.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansya, mengatakan bahwa terbongkarnya perbuatan mesum pelaku bermula ketika pengurus yang lainnya melakukan investigasi.

"Kemudian benar ditemukan ada salah satu anak yang ikut dalam tempat ibadah tersebut menjadi korban dari peristiwa pencabulan," kata Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (15/6/2020).

Selanjutnya, pengurus rumah ibadah tersebut melaporkan temuannya ke Polres Metro Depok dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Lalu kami melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan, dan menemukan kejelasan perkara dimana memang salah satu pengurus tempat ibadah tersebut telah melakukan pencabulan terhadap anak," tuturnya.

Lanjut Azis, diketahui ada beberapa anak yang menjadi korban dari ulah mesum pelaku.

"Sementara ini baru dua saja yg melaporkan jadi korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan mungkin akan kami lanjutkan ke psikiater," tuturnya.

2. Korban diduga lebih dari 2 orang

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa hingga saat ini sudah ada korban yang melapor ke pihaknya.

"Yang melapor secara resmi sudah dua orang," kata Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (15/6/2020).

Namun, Azis mengatakan pihaknya menduga ada lebih dari dua orang korban yang menjadi pelampiasan napsu bejat pelaku.

"Namun diduga ada beberapa orang yang lain (korban), ini masih penyidikan ya," ucapnya menambahkan.

Kepada korban, Azis berujar pihaknya akan melakukan pendampingan sesuai standar perlindungan anak.

"Iya ada ya (perlindungan), sesuai dengan standar penyelidikan dan perlindungan terhadap anak," jelasnya.

3. Modus beres-beres ruangan

Pengurus rumah ibadah yang diduga berbuat asusila kepada sejumlah anak di bawah umur diamankan di Mapolrestro Depok, Senin (15/6/2020).
Pengurus rumah ibadah yang diduga berbuat asusila kepada sejumlah anak di bawah umur diamankan di Mapolrestro Depok, Senin (15/6/2020). (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah mengajak korbannya membersihkan ruangan.

"Jadi modusnya ini ia mengajak korban untuk membersihkan ruangan," ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (15/6/2020).

Lanjut Azis, setelah korban berada di ruangan, pelaku malah mengunci ruangannya dan meminta korban melakukan hal yang tak pantas.

"Korban diminta melakukan hal yang tak pantas oleh pelaku ini," katanya.

Azis berujar pelaku diduga melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

"Pada pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dimana secara spesifik diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak," pungkasnya.

4. Profil pelaku

SPM merupakan salah seorang pengurus sebuah gereja di Depok. Dia merupakan pembina salah satu kegiatan pelayanan yang melibatkan remaja.

SPM telah menjadi pembina kegiatan yang diikuti oleh anak-anak di rumah ibadah tersebut sejak tahun 2000-an.

Kasus yang dilaporkan itu baru tercium pada 22 Mei 2020 oleh pengurus lain gereja tersebut. Pengurus gereja kemudian melakukan investigasi secara internal untuk mendalami dugaan itu.

Setelah memperoleh pengakuan dari sejumlah anak yang menjadi korban pencabulan oleh SPM, pengurus gereja melaporkannya ke polisi.

Setelah serangkaian pemeriksaan saksi, SPM akhirnya ditangkap polisi pada hari Minggu kemarin.

"Pada tersangka, kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana secara spesifik ia diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak," jelas Azis.

"Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut, dan mungkin akan kami bantu ke psikiater," tambah dia.

5. Pelaku dicabuli saat kecil

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa pelaku mengakui pernah mengalami hal serupa ketika kecil dahulu.

"Pengakuannya pernah ya (dicabuli) ya ketika kecil," ucap Azis saat mengungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (15/6/2020).

Tak hanya memiliki pengalaman serupa, ketika kecil pelaku pun pernah melihat perbuatan yang senonoh tersebut hingga terbawa sampai dewasa.

Keluarga Kaget Jenazah PDP Covid-19 Pakai Popok dan Tanpa Kain Kafan, Begini Penjelasan Rumah Sakit

Penerapan Ganjil Genap di Pasar Koja Baru Jakarta Utara, Masih Ada Kios yang Belum Buka

Foto Penerapan Ganjil Genap Pedagang di Jakarta: Diklaim Efektif, Sebagian Menolak Karena Alasan Ini

"Ia juga pernah melihat perbuatan yang tak pantas tersebut dan terbawa sampai ia dewasa," tuturnya.

Meski begitu, Azis mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasusnya.

Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (TribunJakarta/Kompas.com) (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved