Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Tak Mau Bayar Denda, Wanita Pelanggar PSBB di Jakarta Barat Malah Jijik Saat Disuruh Menyapu Jalan
Aksi seorang wanita pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di masa PSBB transisi saat menjalani hukuman menyapu jalanan viral di media sosial.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Suharno

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Aksi seorang wanita pelanggar protokol kesehatan Covid-19 saat PSBB masa transisi saat menjalani hukuman menyapu jalanan viral di media sosial.
Sebab, saat menjalani sanksi sosialnya lantaran tak mengenakan masker, wanita itu tak menyapu dengan selayaknya.
Dia terlihat jijik untuk memegang sapu dan serokan dari anyaman tanpa gagang.
Aksinya saat menyapu jalanan itu pun direkam menggunakan ponsel dan diposting di beberapa akun media sosial.
• Ada Kuburan di Tengah Gang, Jalanan di Pisangan Tetap Ramai, Abdel: Itu Deket Rumah Gue
Dalam video yang beredar, sang perekam menanyakan mengapa wanita itu memilih sanksi sosial ketimbang membayar denda.
"Mba, tadi mah harusnya denda aja, enggak perlu jijik jadinya," tanya sang perekam.
Mendengar pertanyaan itu, wanita tersebut dengan tatapan ke arah daun yang disapunya menjawab bahwa dirinya tidak pernah menyapu.
"Saya kan enggak pernah nyapu," jawab wanita itu yang mengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar PSBB.
• Buronan FBI Russ Albert Tertangkap di Jakarta Selatan Gara-gara Sering Sewa PSK Dibawah Umur
Di sela dia menyapu, wanita itu sempat menanyakan apakah disediakan hand sanitizer untuknya nanti mencuci tangan.
"Ada kok, tenang aja," terdengar jawaban salah satu petugas Satpol PP yang sedang mengawasi.
Dikonfirmasi, Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, Sumardi Siringo Ringo mengatakan, peristiwa itu terjadi di depan Pasar Taman Aries saat pihaknya menggelar patroli Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB transisi.
Dikatakannya, wanita itu adalah pengendara mobil yang tidak mengenakan masker.
• Mendikbud Nadiem Makarim Buka Sekolah di Zona Hijau, Anies Baswedan Belum Ada Rencana, Ini Daftarnya
"Ibu itu mengendarai mobil tidak pakai masker dan kita berhentikan agar pakai masker, tapi ternyata ibu itu tidak ada masker," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).
Lantaran tak membawa masker, maka Satpol PP memberikan dua pilihan kepada wanita itu, yakni membayar denda Rp 250.000 atau menjalani sanksi sosial berupa menyapu jalanan.
"Ibu itu pilih kerja sosial dan beliau bilang rugi kalah denda administrasi Rp 250 ribu, yaudah kami persilahkan dia jalani kerja sosial," katanya.
• Spoiler One Piece Chapter 983 dan Jadwal Rilisnya: Yamato Anak Kaido Bantu Luffy Hadapi Tobi Roppo
Tak Mau Pakai Rompi
Sumardi menjelaskan, selain jijik menyapu, wanita itu juga awalnya sempat menolak memakai rompi orange untuk pelanggar PSBB.
"Kami bilang tidak bisa bu, harus mau biar ada bukti bahwa ibu melanggar PSBB masa transisi sesuai Pergub, barulah dia akhirnya mau," ujarnya.