Persiapan New Normal di Jabodetabek
Pemkot Bekasi Bubarkan 14 Titik Check Point PSBB
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengatakan, aktivitas posko check point di 14 titik akses masuk Kota Bekasi sudah ditiadakan
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terbitkan surat penghentian pelaksanaan check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 14 titik ruas jalan.
Surat bernomor 443.1/174/SET.COVID-19, diterbitkan pada Selasa, (16/5/2020) kemarin dan ditanda tangani langsung ketua Gugus Tugas Kota Bekasi sekaligus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Terdapat empat poin dalam surat tersebut, pertama, menghentikan dan membubarkan aktivitas pengawasan PSBB di 14 check point yang merupakan akses masuk Kota Bekasi.
Kedua, melalukan pembongkaran seluruh tenda, perlatan dan fasilitas lainnya yang terpasang di lokasi Posko check point.
Ketiga, mengembalikan petugas personel gabungan ke unit kerja dan atau kesatuan masing-masing.
Keempat, bersama ini kami sampaikan ucapan terima kasih atas peran aktif dalam bersama melawan wabah Covid-19 di Kota Bekasi.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengatakan, aktivitas posko check point di 14 titik akses masuk Kota Bekasi sudah ditiadakan.
"Check point sudah tidak ada di jalan, itu (posko) semua sudah kita bongkar, tapi perilaku masyarakat harus tetap mendasar pada protokol kesehatan," kata Ojo saat dikonfirmasi, Rabu, (17/6/2020).
• 100 Pedagang di Pasar Kemiri Kembangan Jalani Swab Test
• Langgar PSBB, Puluhan Remaja Dipakaikan Rompi Oranye Hingga Dihukum Nyanyi Lagu Kebangsaan
Dia menjelaskan, sebagai gantinya, pihak kepolisian bersama unsur TNI dan Pemkot Bekasi melakukan patroli di tingkat kecamatan.
"Tidak ada check point tapi di tingkat kecamatan terpaduan antara petugas kecamatan dan Polri dalam hal ini polsek dan TNI dalam hal ini Koramil tetap mereka melakukan pengawasan mobiling," tegasnya.
"Jadi tetap itu untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat dalam rangka pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.
Untuk pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ojo belum dapat metinci bagaimana teknis pelaksanaannya usai check point dibubarkan.
"Kita tidak bisa menyebutkan apakah perlu atau tidak menuju ke bekasi pakai SIKM, tapi dari fungsi pemberlakuan PSBB kita melakukan pengecekan (SIKM) salah satunya di check point," tegasnya.