Sudah Kadung Bebas, M Nazaruddin Ternyata Tidak Ditetapkan KPK Sebagai Justice Collaborator

KPK mengatakan tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai justice collaborator. Keterangan tersebut bertentangan terhadap keterangan Ditjen Pas

Editor: Erik Sinaga
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
M Nazaruddin dan Setya Novanto, terpidana kasus korupsi yang menjadi warga binaan Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jumat (15/6/2018). Kini Nazaruddin Menjalani Cuti Menjelang Bebas 

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapatkan remisi sehingga berhak menerima cuti menjelang bebas (CMB).

Salah satu remisi yang dia dapatkan adalah menjadi justice collaborator. Ternyata KPK mengatakan tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai justice collaborator.

"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Nazaruddin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/6/2020).

Pernyatan Ali tersebut berbeda dengan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang menyebut Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) oleh KPK.

Dalam siaran pers, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyebut status JC bagi Nazaruddin berdasarkan Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.

Ali membenarkan adanya dua surat tersebut. Namun, ia menegaskan surat tersebut bukanlah surat penetapan status JC.

Menurut Ali, status JC mestinya diberikan sebelum tuntutan dan putusan. Sedangkan, surat pada tahun 2014 dan 2017 itu keluar ketika putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap.

"Surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazarudin sebagai Justice collaborator," ujar Ali.

Ali juga mengungkapkan bahwa KPK telah beberapa kali menolak memberi rekomendasi sebagai syarat asmilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat bagi Nazaruddin.

Permintaan itu, kata Ali, diajukan oleh Ditjen Pemasyarkaatan, Nazaruddin, dan kuasa hukum Nazaruddin pada Februari 2018, Oktober 2018, dan Oktober 2019.

"Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, pihak Ditjen Pemasyarakatan menyatakan Nazaruddin dapat bebas dari Lapas Sukamiskin setelah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK.

"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, S.E, telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) oleh KPK," kata Rika, Rabu.

Pemkot Bekasi Pastikan Beberapa Tempat Pijat, Spa dan Karaoke Sudah Beroperasi

Idol Kpop Yohan TST Meninggal di Usia 28: Sempat Tulis Keinginan Ini, Begini Keterangan Agensi

Lulus Uji Klinis Terhadap Manusia, UI Siap Produksi 300 Ventilator Transport Lokal COVENT-20

Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020) lalu setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) karena masa pidananya habis pada 13 Agustus 2020 mendatang.

Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jubir: KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice Collaborator

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved