Antisipasi Virus Corona di Tangsel

Cara Pemkot Tangerang Selatan Genjot Presentase Kepatuhan PSBB

Setiap orang yang ketahuan melanggar saat petugas Satpol PP menggelar operasi, maka akan dipakaikan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB"

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di depan Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, pada Selasa (16/6/2020) tengah malam. 

Azkar berharap razia Satpol PP bisa lebih efektif, utamanya dengan menyasar area keramaian, seperti pasar dan mal.

"Harusnya ke pasar ya, mal gitu, yang ramai-ramai. Kan selain riskan penularan, orang-orang pada liat tuh, jadi enggak cuma yang dihukum yang kapok, yang lihat juga," ujarnya.

Sementara, Said Saleh (21), warga Ciputat, berharap razia Satpol PP dan rompi oranyenya bisa benar-benar berdampak pada penekanan penularan Covid-19.

Menurutnya segala upaya penegakan PSBB harus linear dengan dampak Covid-19.

Kepolisian Bersama Pemkot Jakarta Pusat Gelar Swab Test untuk Pedagang Pasar Baru

14 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Kebayoran Lama Ditutup Sementara

Begal Pesepeda di Panglima Polim Kenakan Masker, Saksi Kesulitan Kenali Ciri-ciri Pelaku

"Ya mau pakai rompi atau bagaimana caranya, yang penting kan Covid-19 bisa turun. Nyambung enggak sama penularan. Harusnya kan semakin tertib PSBB semakin kecil jumlah kasusnya ya," ujar Said.

Sanksi rompi oranye baru diterapkan Satpol PP sejak PSBB jilid lima alias mulai Senin (15/6/2020) lalu.

PSBB jilid lima atau perpanjangan keempat itu akan berakhir pada Minggu (28/6/2020) mendatang.

Dalam keterangan resminya, Pemkot Tangsel menyebut tingkat ketaatan warga terhadap PSBB baru mencapai 76%.

Angka tersebut masih jauh dari ideal keberhasilan yang harus menyentuh angka ketaatan 90%.

"Jadi, warga yang berdomisili atau tinggal di Kota Tangsel, wajib mematuhi ketentuan yang sudah dipertimbangkan sangat matang ini."

"Penentuan perpanjangan PSBB ini terus dilakukan dengan alasan, bahwa kesadaran masyarakat baru mencapai 76%. Di mana idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran asyarakat mencapai 90%," papar Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved