Polres Metro Jakarta Barat Ringkus Dua Penjambret yang Beraksi Manfaatkan Kemacetan

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua orang pelaku penjambretan berinisial IBP (31) dan JAR (24).

Tayang:
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
Dok Polres Metro Jakarta Barat
Konferensi pers ungkap kasus penjambretan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua orang pelaku penjambretan berinisial IBP (31) dan JAR (24).

Aksi keduanya sempat viral di media sosial sebelum mereka diringkus polisi di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2020) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru mengatakan, keduanya kerap beraksi di tiga wilayah, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat.

Pada aksi terakhirnya, kedua pelaku menjambret dengan modus masuk jalur TransJakarta.

Ketua RT Tewas Ditusuk Warganya di Jakarta Barat, Ketua RW: Tidak Tahu Motif Sebenarnya

Dari jalur TransJakarta, salah satu pelaku turun dan merampas telepon genggam milik sopir truk.

"Kemudian turun mengambil handphone dari seorang pengendara truk yang sedang berhenti karena masih ada kemacetan di jalan tersebut" kata Audie di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan, kedua pelaku sudah sering melakukan tindak pidana penjambretan ini.

Diketahui, para pelaku sering kali melakukan penjambretan di lokasi rawan kemacetan jalan.

Serba Serbi Kehamilan, Berikut Ketidaknyamanan Yang Sering Terjadi Pada Ibu Hamil

Di mana setelahnya pelaku bisa leluasa kabur usai beraksi meninggalkan korban yang rata-rata pengendara mobil terjebak kemacetan.

"Jadi intinya mereka mencari di mana ada jalanan macet dan ada peluang untuk mereka melarikan diri. Busway adalah satu jalur escape (pelarian) usai beraksi menjambret ponsel pengendara mobil," jelas Arsya.

Adapun dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, jaket dan helm yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta telepon genggam yang berhasil dijambret.

Sebelum Tewas Diduga Bunuh Diri, Pemuda Asal Serpong Tangsel Hendak Melamar Kerja

Atas perbuatannya, IBP dan JAR dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas Arsya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved