Virus Corona di Indonesia
Update Data Covid-19 Kota Bekasi Kamis, 17 Juni 2020, Kasus Aktif Tersisa 15 Pasien
Sebanyak 295 pasien telah dinyatakan sembuh, 15 pasien masih dirawat atau kasus aktif serta 33 kasus meninggal dunia.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Teknis pengecakan SIKM di RT/RW sama halnya dengan wajib lapor warga pendatang kepada pemimpin lingkungan.
"Misal warga pendatang itu tiba di tempat tinggalnya dia wajib lapor 1×24 jam ke RT, lalu ditanya berkas-bekas administrasinya termasuk SIKM," jelasnya.
Jika ditemukan ada warga pendatang tidak memiliki SIKM, RT bisa melapor ketua RW untuk selanjutnya dapat diteruskan ke aparatur kelurahan.
"Dari kelurahan ini nanti akan ditanya apakah sudah di-rapid test apa belum, jika belum bisa diarahkan melakukan rapid di dinas terkait," tegasnya.
Sebelum dirapid itu, pemimpin lingkungan RT/RW akan memantau warga pendatang. Dia baru akan diperbolehkan berbaur jika sudah ada keterangan hasil rapid test.
"Tidak dikarantina hanya dipantau saja, jika hasilnya negatif baru diperbolehkan beraktivitas tapi kalau hasilnya reaktif ya dia harus mengikuti protokoler yang ada," tegasnya.
Untuk diketahui, Pemkot Bekasi melalui Gugus Tugas Covid-19 terbitkan surat penghentian pelaksanaan check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 14 titik ruas jalan.
Surat bernomor 443.1/174/SET.COVID-19, diterbitkan pada Selasa, (16/5/2020) kemarin dan ditanda tangani langsung ketua Gugus Tugas Kota Bekasi sekaligus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Terdapat empat poin dalam surat tersebut, pertama, menghentikan dan membubarkan aktivitas pengawasan PSBB di 14 check point yang merupakan akses masuk Kota Bekasi.
Kedua, melalukan pembongkaran seluruh tenda, perlatan dan fasilitas lainnya yang terpasang di lokasi Posko check point.
Ketiga, mengembalikan petugas personel gabungan ke unit kerja dan atau kesatuan masing-masing.
Keempat, bersama ini kami sampaikan ucapan terima kasih atas peran aktif dalam bersama melawan wabah Covid-19 di Kota Bekasi.