Kenapa Sudah Bebas Dua Putri Mahkota Sunda Empire Ditahan 13 Tahun? Pengacara Malaysia Ungkap Ini
Pengacara menjelaskan kenapa imigrasi Malaysia tetap tahan dua putri mahkota Sunda Empire, padahal statusnya bebas. Ini saran ke Pemerintah Indonesia
Saat menangani kasus tersebut, seorang pria mengaku sebagai ayah Fathia Reza dan Lamia Roro menelepon Shankar Ram dengan nomor Amerika Serikat.
Mulanya, pria ini meminta agar Shankar Ram menemui pengacara Sunda Empire di Jakarta, namun tak terlaksana. Telepon dari pria mengaku ayahnya ini hanya sekali.
Ada hal yang membuat Shankar Ram dan pengadilan, bahkan sampai saat ini masih bertanya-tanya bagaimana Fathia Reza dan Lamia Roro bisa terdampar di zona bebas antara Brunei Darussalam dan Serawak.
Berdasar penelusuran TribunJakarta.com, Harian Utusan Malaysia pada 2007 silam pernah memberitakan Fathia Reza dan Lamia Roro sempat ditahan di kantor kepolisian Miri, Kuching, Malaysia.
Keduanya yang fasih berbahasa Inggris, Belanda dan Perancis ini tinggal di zona bebas sejak 14 Juli 2007 hingga akhirnya diamankan pihak imigrasi Kuching.
Masih menurut Harian Utusan Malaysia, putri Rd Ratnaningrum dan Nasri Banks ini tiba di Bandara Internasional Brunei pada 6 Juli 2007 dan menginap di Hotel Empire.
Mulanya mereka ditangkap otoritas Brunei pada 12 Juli 2007, karena hanya membawa dokumen berupa paspor diplomatik Sunda Democratic Empire.
Brunei yang tak mengakui paspor tersebut mengusir Fathia Reza dan Lamia Roro ke zona bebas tadi.
• Dua Putri Mahkota Sunda Empire Lahir di Naraka, Ini Penampakan Paspor Sunda Democratic Empire
Ada informasi, keduanya tiba dari pengasingan mereka bersama orangtuanya di Swiss, menuju Singapura, lalu masuk Brunei.
Namun, Shankar Ram memastikan fakta-fakta itu tak ada di persidangan. Dari mana, kapan dan bagaimana mereka sampai terdampar di zona bebas tak terjawab sampai sekarang.

"Selama sidang tidak pernah ada bukti soal itu. Bahkan, pegawai imigrasi yang mendakwa mereka pun tidak tahu dari mana mereka. Ini jadi pertanyaan besar sampai sekarang," ucap dia.
Kalau pun memakai paspor Indonesia, petugas imigrasi tak menemukan catatan masuk keluar. "Itulah yang membuat kasus ini menarik," kata Shankar Ram melanjutkan.
Kenapa Tetap Ditahan
Meski memenangkan perkara unik yang melibatkan dua gadis asal Indonesia, Shankar Ram tetap masih penasaran.
"Walaupun kami menang dalam persidangan, tapi mereka tidak bisa dideportasi karena tidak ada negara yang dapat dituju," ungkap Shankar Ram.