CPNS 2019
Bahas Tes SKB CPNS 2019, BKN Rapat dengan DPR Hari Selasa, Apakah Dibatalkan dan Pakai Nilai SKD?
Simak kabar terbaru seputar pelaksanaan Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang untuk rekrutmen CPNS 2019.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak kabar terbaru seputar pelaksanaan Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang untuk rekrutmen CPNS 2019.
Seperti diketahui pelaksanaan Tes SKB Calon Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2019 atau CPNS 2019 seharusnya digelar tanggal 25 Maret 2020 lalu.
Namun, karena ada wabah virus corona atau Covid-19, maka pelaksanaan Tes SKB urung dilaksanakan dan belum ada kejelasan kapan bakal dilaksanakan.
Informasi yang terbaru, rencananya Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2019 bakal segera merumuskan jadwal Tes SKB.
Sebelumnya, berbagai isu juga sempat mencuat gara-gara pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 ini tak kunjung jelas.
• Nasib John Kei: Terancam Hukuman Mati Karena Pembagian Hasil Penjualan Tanah, Ini Penjelasan Polisi
• Pelaku Remas Alat Vital Kembali Berulah di Kota Depok, Sasar Korban yang Baru Pulang Kerja
• Simak Link Pengumuman PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi: dari Penerima KJP hingga Anak Korban Covid-19
• Beredar Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Digelar Tanggal 10 Agustus, BKN Sebut Hoaks dan Tak Ada CPNS 2020
Di antaranya, usulan agar Tes SKB CPNS ditiadakan dan cukup diganti rangking Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) saja hingga sempat beredar waktu pelaksanaan sudah dipastikan digelar bulan Agustus - September.
Badan Kepegawaian sendiri sudah memberikan klarifikasi seputar kabar yang beredar, yakni Tes SKB CPNS tetap digelar dan informasi yang menyebutkan bahwa akan digelar Agustus - September adalah hoaks.
BKN bersama DPR RI akan membahas jadwal SKB CPNS
Update terbaru, BKN masih terus menggodok finalisasi jadwal SKB CPNS 2019.
Bahkan BKN akan menggelar rapat bersama dengan DPR RI hari Selasa (23/6/2020).
Kepala Biro Humas BKN, Paryono, mengatakan, salah satu yang akan dibahas dalam rapat dengan DPR RI itu adalah menyangkut jadwal pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019.

"Akan banyak yang dibahas, termasuk itu (jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2019," kata Paryono dansir dari Warta Kota, Senin (22/6/2020).
Dalam kabar sebelumnya, BKN menyebut bahwa pelaksanaan SKB CPNS 2019 akan digelar setelah pelaksanaan SKD sekolah kedinasan.
SKD sekolah kedinasan tersebut direncanakan digelar antara bulan Juli - Agustus 2020.
Sehingga diperkirakan Tes SKB CPNS 2019 baru dapat dilaksanakan antara bulan Agustus sampai Septermber 2020.
Tapi jadwal tersebut masih sangat tergantung terhadap kondisi pandemi covid-19 di Indonesia.
Pelamar malah senang SKB CPNS ditunda
Bila sebagian pelamar CPNS resah dengan tidak kunjung jelasnya jadwal SKB CPNS, lain hanya dengan Munawarah.
Munawarah salah satu calon peserta rekrutmen CPNS di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Munawarah mengaku memaklumi, terkait SKB yang sebelumnya dijadwalkan beberapa hari setelah hasil SKD diumumkan, ditunda karena dampak covid-19.
Munawarah juga mengaku mengambil hikmah di tengah pandemi ini, karena ia bisa lebih punya banyak waktu untuk mempersiapkan diri.
Dengan semakin baiknya persiapan ini, tentu kesempatan mendapat nilai SKB yang lebih baik lebih besar dan imbasnya peluang Lulus juga menjadi lebih besar.
"Dengan ditundanya tes SKB, ada hikmah diambil. Saya bisa lebih banyak waktu belajar dan mempersiapkan diri," jelasnya.
Padahal jika tidak ada penundaan, sesuai dijadwalkan SKB dilaksanakan BKPSDM beberapa setelah hasil di SKD diumumkan.
"Jadi ada hikmahnya," tutup Munawarah.
Intip daftar gaji PNS, CPNS baru Lulus ternyata cukup besar
Perbedaan gaji Terbaru PNS 2020, Golongan 1 Rp 1,5 Juta Sedang Golongan 4 Rp 5.9 Juta, Ini Daftarnya
Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan memasuki tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, para PNS akan bertugas dan berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Selain gaji pokok, pegawai akan diberikan gaji tunjangan sesuai ketetapan masing-masing daerah.
Inilah rincian terbaru gaji PNS 2020, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.
Selain menerima gaji pokok, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan fungsional kataloger.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.
Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
gaji PNS golongan 1
Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Rincian:
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500
gaji PNS golongan 2
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Rincian:
IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
gaji PNS Golongan 3
PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
Rincian:
IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
gaji PNS golongan 4
Rincian:
IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVD: RP 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Tunjungan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PNS akan diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.
Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Kataloger Ahli Madya: Rp 1.260.000
2. Kataloger Ahli Muda: Rp 960.000
3. Kataloger Ahli Pertama: Rp 540.000
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Kataloger Penyelia: Rp 780.000
2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/ Mahir: Rp 450.000
3. Kataloger Pelaksana/Terampil: Rp 360.000
4. Kataloger Pelaksana Pemula: Rp 300.000