Antisipasi Virus Corona di DKI
Tak Pakai Masker, Dua Remaja di Kalideres Dihukum Push Up
Petugas Satpol PP, Abdul Ghofur mengatakan, kedua remaja itu dihukum push up sebanyak 10 kali lantaran tak menggunakan masker
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Dua orang remaja dihukum push up saat digelar pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (23/6/2020) sore.
Petugas Satpol PP, Abdul Ghofur mengatakan, kedua remaja itu dihukum push up sebanyak 10 kali lantaran tak menggunakan masker.
“Iya tadi mereka kedapatan tak menggunakan masker,” ucap Ghofur di lokasi.
Selain keduanya, petugas juga menghukum sejumlah masyarakat yang tak bermasker untuk menyapu di sekitar lokasi dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB.
• Anies Baswedan Didemo Orangtua Murid Terkait Aturan Usia PPDB DKI Jakarta, Ini Penjelasan Kadisdik
• Jumlah Pengangguran Akibat Pandemi Covid-19 Diprediksi Capai 15 Juta Orang
Ghofur menjelaskan kegiatan yang dilakukan sebagai bentuk penindakan terhadap Pergub 41 tahun 2020 tentang Pengenaan sanksi selama PSBB.
Kanit Lantas Kalideres AKP Arif Rahman Hakim mengatakan, sejauh ini jumlah masyarakat yang tak mengenakan masker relatif lebih sedikit ketimbang pengendara yang tak memiliki SIKM maupun surat tugas.
"Ada penurunan untuk yang tidak pakai masker ya. Masyarakat sudah lebih sadar akan bahaya Covid-19. Tapi untuk kendaraan yang diputar balik karena tak ada SIKM masih cukup tinggi," ujarnya.