Orang Tua Murid Emosi saat Membahas PPDB 2020 Bersama Dinas Pendidikan dan DPRD DKI
Orang tua murid ini sontak membacakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Pasal 25, tentang PPDB TK, SD, SMP, dan SMA
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sejumlah orang tua murid bersama Dinas Pendidikan DKI dan jajaran Komisi E Jakarta sedang merapatkan soal penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020, di gedung DPRD, Rabu (24/6/2020).
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, satu di antara orang tua murid tampak emosi dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana.
Orang tua murid yang belum diketahui namanya ini merasa keberatan dengan sistem zonasi PPDB 2020.
"Mohon maaf kalau saya mengulang. Karena saya daritadi mengamati Ibu (Nahdiana) Kadisdik, ngomongnya zona-zona mulu," kata dia, di lokasi.
• Orangtua Murid Geruduk Anies Baswedan Karena Aturan Usia PPDB DKI Jakarta: Lebih Tua Didahulukan
• Anies Baswedan Didemo Orangtua Murid Terkait Aturan Usia PPDB DKI Jakarta, Ini Penjelasan Kadisdik
Orang tua murid ini sontak membacakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Pasal 25, tentang PPDB TK, SD, SMP, dan SMA.
"Saya bacakan isi pasal 25 ini, seleksi calon peserta didik baru kelas tujuh SMP dan kelas 10 SMA, dilakukan dengan memprioritaskan jalur jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan," sambungnya.
"Itu yang tadi Ibu Kadisdik bilang, itu mulu. Ah, saya agak emosi jadinya, bu," lanjut orang tua murid ini.
Orang tua murid ini pun mempersalahkan sistem zonasi sesuai kriteria usia.
"Kami mempermasalahkan kriteria usia dan zonasi yang tadi Ibu (Kadisdik) gadang-gadangkan tadi. Ini zonasi melanggar karena seleksinya belum diterapkan, jarak juga belum diterapkan," tutur dia.
Anies Baswedan didemo orang tua murid
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didemo para orangtua murid di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Aksi unjuk rasa ini dikarenakan para orangtua murid ingin Anies Baswedan menghapus aturan usia penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI Jakarta pada sistem zonasi.
Unjuk rasa yang didominasi oleh ibu-ibu ini sendiri digelar sejak pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB.
Meski demikian, hingga pukul 13.00 WIB permintaan mereka bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak dipenuhi.
Bahkan, tak ada satu pun perwakilan Pemprov DKI yang menemui mereka di depan Balai Kota.
Lantaran aksi mereka tak digubris oleh Pemprov DKI, para orang tua murid ini pun langsung mengadu ke DPRD DKI Jakarta.
Sejumlah orang tua murid yang menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)
Sejuah politikus Kebon Sirih, seperti dari Fraksi Golkar Basri Baco, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, hingga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menemui mereka di gedung wakil rakyat.
Para anggota dewan ini pun kemudian mengajak 25 perwakilan orang tua murid untuk saling berdiskusi di ruang rapat.
Kemudian, mereka pun menyampaikan keluh kesah mereka yang merasa keberatan dengan sistem seleksi berdasarkan usia dalam PPDB jalur zonasi yang dianggap tak adil.
Usai pertemuan itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengakui, sistem zonasi yang saat ini diterapkan memang menyulitkan para peserta didik.
"Jadi banyak yang mampu dan tidak mampu tertolak karena tolak ukurnya usia," ucapnya, Selasa (23/6/2020).
Politisi muda PAN ini pun berjanji, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk meminta penjelasan mereka.
Sebab, kebijakan ini dirasa menyulitkan banyak pihak sehingga harus ada jalan keluar untuk menyelesaikannya.
"Besok dari DPRD akan mengundang dari Komisi E untuk bertemu dari setial wilayah orang tua bersama Dinas Pendidikan," ujarnya.
"Bersama pak ketua dewan, kami di DPRD akan carikan solusinya," sambungnya.