Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Pandemi Covid-19, Satlantas Polresta Tangerang Batasi Permohonan Perpanjangan SIM
Di tengah pandemi Covid-19, Satlantas Polresta Tangerang membatasi permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Laporan Wartartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Di tengah pandemi Covid-19, Satlantas Polresta Tangerang membatasi permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan masyarakat.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol I Ketut Widiarta mengatakan, pihaknya hanya menyediakan sebanyak 200 pemohon pembuatan SIM setiap harinya.
"Dibagi menjadi dua, yaitu 100 untuk pembuatan SIM baru dan 100 untuk pembuatan perpanjang SIM," kata Widiarta kepada wartawan, Rabu (124/6/2020).
• Bupati Bogor Memohon Konser Rhoma Irama di Pesta Khitanan Anak Dibatalkan: Bersabar Dulu
Kendati demikian, minat untuk pembuatan perpanjangan SIM lebih banyak saat pandemi ini.
Untuk itu, lanjut dia, agar tetap terlayani kuota perpanjangan SIM ditambah 20 persen.
"Kadang kita tambah 20 persen kuota perpanjangan SIM, dan penambahan itu diambil dari jatah kuota pembuatan SIM yang tidak terpakai," ucap Widiarti.
Menurutnya, dalam pembuatan permohonan SIM, pihaknya memberlakukan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran yang diberikan oleh pemerintah.
• Sehari Tenggelam, Jasad Irfan Akhirnya Ditemukan Tim SAR Gabungan di Kali Pesanggrahan Jakarta Barat
"Kami tetap lakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ke area Satlantas Polresta Tangerang, menyediakan ruang tunggu dengan memperhatikan jarak, mengurangi kapasitas peserta ujian agar jarak tetap aman dan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer," tutup Widiarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pembatasan-pembuatan-sim-di-polresta-tangerang-selama-pandemi-covid-19.jpg)