PPDB DKI Jakarta

Usai Jalur Afirmasi yang Ramai Karena Aturan Usia, PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Dibuka Mulai Besok

Setelah pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta jalur afirmasi kini bakal digelar PPDB jalur zonasi.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
INSTAGRAM
Cara mendapatkan token penerimaan peserta Didik baru atau PPDB DKI Jakarta. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta jalur afirmasi telah selesai digelar pekan lalu, kini bakal digelar PPDB tahap selanjutnya.

Sebelumnya pada PPDB DKI Jakarta telah digelar untuk jalur afirmasi yang sempat terjadi keributan lantaran aturan usia.

Para orangtua murid bahkan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapus aturan usia di PPDB DKI Jakarta jalur afirmasi.

Meski tidak lolos untuk jalur afirmasi karena aturan usia, para orangtua murid tidak perlu gelisah karena mulai Kamis (25/6/2020) besok, dibuka PPDB DKI Jakarta jalur zonasi.

PPDB DKI Jakarta jalur zonasi ini dibuka untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.

Santuy saat Dikejar Warga, Pelaku Jambret HP Bocah di Cibubur Sempat Pinjam Korek di Warung Kopi

Hindari Tes Swab Covid-19, Ratusan Pedagang Pasar Karbela Jakarta Selatan Memilih Menutup Lapaknya

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021, pendaftaran atau pemilihan sekolah akan dibuka sampai Sabtu (27/6/2020) sore.

Berikut rincian waktu pendaftaran tersebut:

  • 25-26 Juni: pukul 08.00-24.00 WIB
  • 27 Juni: pukul 00.01-15.00 WIB

Waktu pendaftaran tersebut bersamaan dengan waktu proses seleksi.

Pengumuman PPDB jalur zonasi kemudian akan diumumkan pada 27 Juni pukul 17.00 WIB.

Calon peserta didik baru yang diterima wajib melakukan lapor diri pada 29-30 Juni 2020.

Cara pendaftaran Pendaftaran PPDB DKI Jakarta dilakukan secara online melalui situs web ppdb.jakarta.go.id.

Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta didik baru harus memiliki PIN/token terlebih dahulu.

Cara untuk mengajukan PIN/token, yakni:

  • Mengakses situs web ppdb.jakarta.go.id.
  • Mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun".
  • Mengisi formulir secara daring.
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi.

Setelah itu, aktivasi PIN/token dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Mengakses situs web ppdb.jakarta.go.id.
  • Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol "Aktivasi" kemudian input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap/DNT) dan token.
  • Mengganti PIN/token dengan password.

Setelah aktivasi berhasil, calon peserta didik baru bisa mendaftar dengan cara:

  • Mengakses situs web ppdb.jakarta.go.id.
  • Melakukan login dengan cara input nomor peserta dan password.
  • Memilih sekolah tujuan.
  • Mencetak tanda bukti pendaftaran.
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved