Sidang Vonis Penusuk Wiranto

Kompensasi Dikabulkan, Wiranto Akan Terima Rp 37 Juta

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan pemberian kompensasi ke mantan Menko Polhukam Wiranto sebagai korban kasus penusukan.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Sidang vonis kasus penusuk Wiranto digelar di PN Jakarta Barat tanpa dihadiri terdakwa yang mengikuti secara virtual, Kamis (25/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Majelis Hakim mengabulkan pemberian kompensasi ke mantan Menko Polhukam Wiranto sebagai korban kasus penusukan.

Hal tersebut dibacakan ketua Majelis Hakim Masrizal usai memvonis ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penusukan Wiranto.

"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Masrizal di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Adapun kompensasi yang harus diterima Wiranto sebesar Rp 37 juta yang dibayarkan melalui Kementerian Keuangan.

Selain Wiranto, Fuad Syauqi selaku pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar juga akan diberikan kompensasi sebesar Rp 28,2 juta.

"Dibebankan kepada Negara melalui Menkeu RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan yang disampaikan melalui LPSK dengan perhitungan sebagai berikut, perhitungan kompensasi LPSK atas nama  H Wiranto sebesar Rp. 37 juta dan H Fuad Syauqi sebesar Rp 28.220.157," kata Masrizal.

Dibacakan Masrizal, kompensasi itu sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban.

"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara. Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban," ucap Masrizal.

Dalam persidangan vonis hari ini, ketiga terdakwa penusuk Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana dan Syamsuddin alias Abu Basilah alias Jack Sparrow kompak tak mengajukan banding.

Ketiganya yang menjalani vonis hari ini menerima putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Masrizal.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk Abu Rara yang menjadi eksekutor penusukan Wiranto divonis 12 tahun penjara atau lebih rendah empat tahun dari tuntutan JPU.

Kemudian, Fitri Diana yang merupakan Abu Rara, dimana saat kejadian dia menusuk punggung Kapolsek Menes, divonis sembilan tahun penjara. 

Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sedangkan rekan Abu Rara, Syamsuddin alias Abu Basilah divonis lima tahun penjara atau dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU.

Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun, Istrinya 9 Tahun Penjara

3 Terdakwa Penusuk Wiranto Tak Banding Vonis Hakim, Ini Alasannya

Pelaku divonis 12 tahun

Terdakwa penusuk mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Masrizal di Ruang Sidang utama PN Jakarta Barat, hari ini.

Abu Rara dinilai terbukti melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalan dakwaan satu dan dakwaan dua," kata Masrizal saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

"Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," ujarnya.

Vonis tersebut empat tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana Abu Rara dituntut 16 tahun pidana penjara.

Istri 9 Tahun

Sementara itu, istri Abu Rara, Fitri Diana yang saat kejadian menusuk punggung Kapolsek Menes, divonis sembilan tahun penjara. 

Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan JPU.

Fitri Diana dianggap terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandeglang, Banten pada Oktober 2019 lalu.

"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Sementara itu, rekan Abu Rara, Syamsuddin alias Abu Basilah divonis lima tahun penjara atau dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Terdakwa Syamsuddin dianggap terbukti dalam perencanaan tindak pidana terorisme. Maka dari itu terdakwa divonis lima tahun penjara," kata Masrizal.

Menanggapi vonis tersebut, ketiga terdakwa yang menjalani persidangan secara virtual dari rutan mereka ditahan kompak menerima putusan dan tak akan mengajukan banding.

"Bismillah saya terima putusan Hakim tanpa cela," kata Abu Rara.

Jalannya persidangan vonis terhadap ketiga terdakwa kasus penusuk Wiranto ini tiga jam lebih awal dari jadwal seharusnya.

Sebelumnya, persidangan dijadwalkan Pukul 14.00 WIB, namun dimajukan menjadi Pukul 11.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved