Najwa Shihab Kritisi Tata Kelola BPJS Kesehatan di Tengah Kabar Iuran Naik, Begini Reaksi Humas BPJS

Jurnalis Najwa Shihab mengkritisi tata kelola BPJS Kesehatan di tengah kabar iuran yang akan naik mulai Juli 2020

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
YouTube/Najwa Shihab
Najwa Shihab Kritisi Tata Kelola BPJS Kesehatan di Tengah Kabar Iuran Naik, Begini Reaksi Humas BPJS 

TRIBUNJAKARTA.COM - Iuran BPJS Kesehatan yang sempat dibatalkan Mahkamah Agung akan tetap diberlakukan oleh Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 64 Tahun 2020 perubahan kedua Perpers 82 Tahun 2018.

Adanya aturan tersebut membuat Iuran BPJS Kesehatan bagi pesertapekerja bukan penerima upah (PBPU) dan mandiri kembali akan disesuaikan setelah sebelumnya sempat dikembalikan menyusul adanya putusan dari MA.

Di samping itu, bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada PBPU dan BP kelas III pada 2020. PBI ini penduduk yang didaftarkan oleh Pemda.

TONTON JUGA:

Kabar iuran BPJS Kesehatan yang akan kembali naik itu membuat Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir, menjelaskan, MA sebelumnya telah memberikan rekomendasi untuk BPJS Kesehatan.

Ia menilai, pemerintah seharusnya mendengarkan pendapat MA sebelum kembali menaikkan tarif iuran.

Nus Kei Ingin Damai & Minta Ponakan Akui Perbuatan, Kuasa Hukum John Kei: Jangan Langsung Menghakimi

Adanya kabar tersebut lantas membuat Jurnalis Najwa Shihab mengkritisi tata kelola BPJS Kesehatan di tengah kabar iuran yang akan naik mulai Juli 2020 mendatang.

Dilansir dari acara Mata Najwa pada Kamis (25/6/2020), Najwa Shihab mempertanyakan tata kelola BPJS Kesehatan di tengah kabar iuran yang akan naik tersebut.

Najwa menuturkan, beberapa masyarakat mengeluhkan tata kelola BPJS Kesehatan yang masih belum ada perbaikan.

FOLLOW JUGA:

"Bagaimana dengan tata kelola BPJS yang dinilai belum ada perbaikan?" cecar Najwa Shihab.

"Itu bisa saja asumsi, artinya kalau ada Perpres 75 Tahun 2019 yang merupakan hasil audit BPKP secara populasi untuk rumah sakit dan kantor cabang BPJS."

"Ketika Menteri Keuangan mendorong perubahan Perpres 75 Tahun 2019 yang merupakan dasar audit BPKP, ada hal yang memang harus diperbaiki termasuk yang fundamental yaitu iuran," imbuh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Annas Ma'ruf.

Kronologi Lengkap Anak Buah Nus Kei Tangkis Serangan Anak Buah John Kei, Teriak Lari Om

Lebih lanjut, ia menegaskan, pemerintah berkontribusi besar dalam kebijakan yang diambil BPJS Kesehatan.

M Iqbal bahkan menjelaskan, iuran anggota BPJS Kesehatan kelas 3 yang disubsidi meski mengalami kenaikan. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved